Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah H Gumer mengingatkan panitia pemilihan desa pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang III agar selalu menerapkan protokol kesehatan, saat melaksanakan setiap tahapan.
“Saya yakin panitia pasti memahami pentingnya penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan, namun tidak ada salahnya saya kembali mengingatkan,” ucap dia di Kuala Kurun, Rabu.
Dikatakan, ada berbagai tahapan yang harus dilakukan oleh panitia pemilihan desa pada pelaksanaan pilkades, yang melibatkan sejumlah pihak baik itu anggota panitia maupun masyarakat yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut, dalam melaksanakan berbagai aktivitas tadi risiko terpapar COVID-19 tentu ada. Akan tetapi, sambung politisi PDI Perjuangan ini, berbagai risiko tersebut dapat diminimalisir, jika panitia pemilihan desa dan berbagai pihak lainnya menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Baca juga: Pembentukan Relawan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 Kecamatan Tewah Gumas
“Oleh sebab itu, saya kembali mengingatkan kepada panitia pemilihan desa dan pihak lainnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai pilkades malah menimbulkan klaster baru COVID-19,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gumas Yulius melalui Kasi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Fhilips Van Royen mengatakan bahwa sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk pelaksanaan pilkades telah dilakukan.
Sosialisasi, sambung dia, dilakukan langsung oleh Satgas Penanganan COVID-19 Gumas, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, kepada seluruh panitia pemilihan di tingkat desa.
Lebih lanjut, Pilkades serentak gelombang III di Gumas akan dilaksanakan di 14 desa yakni Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.
Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Baca juga: Legislator Gumas minta pemkab gencar sosialisasikan SP4N-LAPOR!
Baca juga: Berikut upaya Pemkab Gunung Mas percepat capaian vaksinasi
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta manfaatkan SP4N-LAPOR! untuk pengaduan pelayanan publik
“Saya yakin panitia pasti memahami pentingnya penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan, namun tidak ada salahnya saya kembali mengingatkan,” ucap dia di Kuala Kurun, Rabu.
Dikatakan, ada berbagai tahapan yang harus dilakukan oleh panitia pemilihan desa pada pelaksanaan pilkades, yang melibatkan sejumlah pihak baik itu anggota panitia maupun masyarakat yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini menyebut, dalam melaksanakan berbagai aktivitas tadi risiko terpapar COVID-19 tentu ada. Akan tetapi, sambung politisi PDI Perjuangan ini, berbagai risiko tersebut dapat diminimalisir, jika panitia pemilihan desa dan berbagai pihak lainnya menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Baca juga: Pembentukan Relawan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 Kecamatan Tewah Gumas
“Oleh sebab itu, saya kembali mengingatkan kepada panitia pemilihan desa dan pihak lainnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai pilkades malah menimbulkan klaster baru COVID-19,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gumas Yulius melalui Kasi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Fhilips Van Royen mengatakan bahwa sosialisasi standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk pelaksanaan pilkades telah dilakukan.
Sosialisasi, sambung dia, dilakukan langsung oleh Satgas Penanganan COVID-19 Gumas, dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, kepada seluruh panitia pemilihan di tingkat desa.
Lebih lanjut, Pilkades serentak gelombang III di Gumas akan dilaksanakan di 14 desa yakni Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut, dan Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan. Lalu Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat.
Kemudian di Hantapang, Jangkit, Sangal, dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Selanjutnya Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, serta Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Baca juga: Legislator Gumas minta pemkab gencar sosialisasikan SP4N-LAPOR!
Baca juga: Berikut upaya Pemkab Gunung Mas percepat capaian vaksinasi
Baca juga: Masyarakat Gumas diminta manfaatkan SP4N-LAPOR! untuk pengaduan pelayanan publik