Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto meminta kepada pemerintah kabupaten setempat agar gencar menyosialisasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Sosialisasi harus gencar dilakukan kepada seluruh masyarakat Gumas, agar masyarakat mengetahui manfaat serta cara menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!, kata Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

“Aplikasi SP4N-LAPOR! sangat bermanfaat, jadi harus gencar disosialisasikan supaya masyarakat mengetahui bagaimana cara menggunakannya,” ucap wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Baca juga: Berikut upaya Pemkab Gunung Mas percepat capaian vaksinasi

Dia menyebut, SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampai semua aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, melalui beberapa kanal pengaduan seperti www.lapor.co.id/, SMS 1708 bagi operator seluler Telkomsel, Indosat dan Three, Twitter @Lapor1708, serta aplikasi mobile baik itu android maupun IOS.

Melihat ada berbagai kanal yang disiapkan pemerintah, mulai dari SMS, website resmi, media sosial, hingga aplikasi di android dan IOS, tentu akan memudahkan seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan SP4N-LAPOR! ini.

“Sekarang tinggal menyosialisasikan kepada masyarakat Gumas bagaimana cara menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui berbagai kanal yang telah disiapkan, supata masyarakat tidak kesulitan memanfaatkan SP4N-LAPOR!,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Sekda Gumas Yansiterson meminta masyarakat di wilayah setempat untuk tidak lagi menyampaikan aduan, laporan atau keluhan terkait pelayanan publik di media sosial, sebab pemerintah telah menyiapkan SP4N-LAPOR!.

Baca juga: Masyarakat Gumas diminta manfaatkan SP4N-LAPOR! untuk pengaduan pelayanan publik

“Biasanya seseorang bingung mau melapor ke mana, sekarang disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung sampai pemerintah pusat, jadi setiap laporan yang masuk akan diproses,” ucapnya.

Dengan adanya SPAN-LAPOR! maka masyarakat di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ tidak lagi menyampaikan laporan atau keluhan di media sosial seperti Facebook atau lainnya.

Setelah laporan masuk ke SPAN-LAPOR! maka laporan tersebut akan diproses ke perangkat daerah terkait. Ini merupakan bentuk kepedulian dan keseriusan pemerintah untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Saat ini, SP4N-LAPOR! sudah terhubung dengan 653 instansi pemerintah, yang terdiri dari 34 kementerian, 100 lembaga, 34 provinsi, 94 kota, dan 391 kabupaten. Gumas merupakan salah satu kabupaten yang terhubung SP4N-LAPOR!.

Baca juga: Ibu hamil sudah bisa ikuti vaksinasi di seluruh fasyankes Gumas

Baca juga: Kaum perempuan Gumas didorong daftarkan diri sebagai calon kades

Baca juga: Empat desa di Gunung Mas mulai nikmati listrik PLN

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024