Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah sekaligus kepada DPRD setempat untuk dibahas bersama.
"Kami berharap pembahasannya berjalan lancar karena ketiga raperda (rancangan peraturan daerah) ini sangat penting. Kami berterima kasih atas kesediaan DPRD untuk menerima dan membahas tiga raperda ini nanti," kata Halikinnor saat rapat paripurna di DPRD setempat, Senin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I Rudianur dan Wakil Ketua II Hairis Salamad. Hanya beberapa anggota DPRD yang hadir secara langsung di gedung DPRD, sedangkan sebagian lainnya, termasuk perwakilan satuan organisasi perangkat daerah mengikuti rapat tersebut secara virtual sesuai protokol kesehatan.
Tiga raperda yang diserahkan tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 diajukan sesuai arahan pemerintah bahwa agar pemerintah daerah melaksanakan perubahan APBD setiap tahunnya.
Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah agar selaras dalam menunjang pencapaian tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Baca juga: Dilantik jadi Sekda Kotim, Fajrurrahman diminta optimalkan penanganan banjir
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, serta dalam menjaga agar dinamika kemajuan masyarakat, bangsa dan negara ke depannya selalu berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional.
Untuk itu arsip yang tercipta harus menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Semoga pembahasannya berjalan lancar sehingga disetujui menjadi peraturan daerah dan dapat kita gunakan sebagaimana mestinya. Kami sangat berharap dukungan kawan-kawan di DPRD," kata Halikinnor.
Ketua DPRD Rinie mengatakan, pihaknya menerima tiga raperda tersebut dan membawanya pada rapat paripurna berikutnya. Jika disepakati oleh seluruh fraksi maka tiga raperda tersebut segera dibahas bersama untuk nantinya disetujui dan disahkan.
"Kami di DPRD tentu berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk melalui pembentukan tiga peraturan daerah tersebut," demikian Rinie.
Baca juga: Tanam perdana porang tandai peresmian Kebun Pemuda KNPI Kotim
"Kami berharap pembahasannya berjalan lancar karena ketiga raperda (rancangan peraturan daerah) ini sangat penting. Kami berterima kasih atas kesediaan DPRD untuk menerima dan membahas tiga raperda ini nanti," kata Halikinnor saat rapat paripurna di DPRD setempat, Senin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I Rudianur dan Wakil Ketua II Hairis Salamad. Hanya beberapa anggota DPRD yang hadir secara langsung di gedung DPRD, sedangkan sebagian lainnya, termasuk perwakilan satuan organisasi perangkat daerah mengikuti rapat tersebut secara virtual sesuai protokol kesehatan.
Tiga raperda yang diserahkan tersebut yaitu Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 diajukan sesuai arahan pemerintah bahwa agar pemerintah daerah melaksanakan perubahan APBD setiap tahunnya.
Perubahan APBD merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel.
Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan keuangan daerah agar selaras dalam menunjang pencapaian tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Baca juga: Dilantik jadi Sekda Kotim, Fajrurrahman diminta optimalkan penanganan banjir
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih, serta dalam menjaga agar dinamika kemajuan masyarakat, bangsa dan negara ke depannya selalu berada pada pilar perjuangan mencapai cita-cita nasional.
Untuk itu arsip yang tercipta harus menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Semoga pembahasannya berjalan lancar sehingga disetujui menjadi peraturan daerah dan dapat kita gunakan sebagaimana mestinya. Kami sangat berharap dukungan kawan-kawan di DPRD," kata Halikinnor.
Ketua DPRD Rinie mengatakan, pihaknya menerima tiga raperda tersebut dan membawanya pada rapat paripurna berikutnya. Jika disepakati oleh seluruh fraksi maka tiga raperda tersebut segera dibahas bersama untuk nantinya disetujui dan disahkan.
"Kami di DPRD tentu berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk melalui pembentukan tiga peraturan daerah tersebut," demikian Rinie.
Baca juga: Tanam perdana porang tandai peresmian Kebun Pemuda KNPI Kotim