Jakarta (ANTARA) - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi Undang-Undang (UU), yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU AAEC.
“Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Johnny dalam siaran pers dikutip Selasa.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, dia berharap peraturan itu akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.
“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” ucap dia.
Johnny yakin kesepakatan tersebut akan menjadi bagian transformasi Indonesia menuju ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum.
Menkominfo pun berterima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota dewan, termasuk Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI.
“Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan dalam proses pengesahan Rancangan Undang-Undang ini dapat menjadi amal ibadah kita di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhamad Hekal menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU AAEC melalui Surat Nomor R-49/Pres/12/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.
Selanjutnya dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan fraksi, Pimpinan DPR menyetujui pembahasan RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce diserahkan kepada Komisi VI.
Pada tanggal 23 dan 25 Agustus 2021, Komisi VI DPR-RI telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk membahas RUU tersebut.
“Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, akhirnya dalam raker tersebut Komisi VI DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menyetujui RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata dia.
Menurut Hekal, salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.
“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat Asean,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hekal juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Mengingat bahwa RUU tentang persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi para konsumen,” kata dia.
Mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI atas disahkannya RUU tersebut menjadi UU AAEC.
“Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujar Johnny dalam siaran pers dikutip Selasa.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, keputusan pengesahan RUU AAEC memiliki arti penting karena menjadi payung hukum kerja sama dalam sektor e-commerce antarpemerintah di ASEAN. Selain itu, dia berharap peraturan itu akan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN.
“Terbentuklah payung hukum Persetujuan Perdagangan melalui Sistem e-Commerce. Dalam rangka mendorong peningkatan nilai perdagangan, daya saing pelaku usaha dalam negeri, serta memperluas kerja sama melalui pemanfaatan e-commerce di ASEAN,” ucap dia.
Johnny yakin kesepakatan tersebut akan menjadi bagian transformasi Indonesia menuju ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum.
Menkominfo pun berterima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota dewan, termasuk Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi VI DPR RI.
“Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan dalam proses pengesahan Rancangan Undang-Undang ini dapat menjadi amal ibadah kita di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,” ucap dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhamad Hekal menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyampaikan RUU AAEC melalui Surat Nomor R-49/Pres/12/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.
Selanjutnya dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan fraksi, Pimpinan DPR menyetujui pembahasan RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce diserahkan kepada Komisi VI.
Pada tanggal 23 dan 25 Agustus 2021, Komisi VI DPR-RI telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka pembicaraan tingkat I untuk membahas RUU tersebut.
“Setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, akhirnya dalam raker tersebut Komisi VI DPR-RI dan pemerintah sepakat untuk menyetujui RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce, untuk selanjutnya dibahas pada pembicaraan Tingkat II dalam rangka pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata dia.
Menurut Hekal, salah satu aspek penting dari implementasi ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah perhatian Komisi VI DPR-RI agar pemerintah dapat mengedepankan kepentingan nasional Indonesia.
“Dalam kesempatan diskusi dengan pemerintah, Komisi VI sangat menekankan agar pemerintah menyediakan program nasional baik jangka pendek, menengah maupun panjang agar para pelaku usaha di Indonesia, terutama untuk UMKM dapat bersaing di tingkat Asean,” ucap dia.
Lebih lanjut, Hekal juga mendesak agar pemerintah mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Mengingat bahwa RUU tentang persetujuan tentang ASEAN Agreement on Electronic Commerce terkait dengan transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN melalui sistem elektronik, sehingga penting bagi pemerintah untuk memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi para konsumen,” kata dia.