Sampit (ANTARA) - Seleksi calon aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah dimulai 25 September dan setiap peserta wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun "polymerase chain reaction" (PCR).

"Ini memang menjadi syarat bagi peserta. Untuk hasil tes RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif. Biaya pemeriksaannya ditanggung masing-masing peserta," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur, Alang Arianto di Sampit, Jumat.

Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon PNS dilaksanakan pada 25 September sampai 2 Oktober 2021, sedangkan seleksi kompetensi PPPK non guru dilaksanakan pada 3 Oktober.

Peserta seleksi CPNS sebanyak 2.108 orang dan peserta seleksi PPPK non guru sebanyak 44 orang. Dalam satu hari, seleksi dilaksanakan empat sesi. Setiap sesi akan diikuti sebanyak 300 peserta.

Alang mengatakan, pandemi COVID-19 yang masih terjadi menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan seleksi CASN ini. Tujuannya agar peserta bisa mengikuti seleksi dengan baik dan lancar serta tidak sampai terjadi penularan COVID-19 selama kegiatan.

Pemberlakuan tes antigen maupun PCR sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Jika ada peserta yang ditemukan positif terpapar COVID-19 maka akan difasilitasi mengikuti tes di tempat khusus yang sudah disiapkan.

Seleksi dilaksanakan di Balai Diklat Aparatur BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur. Namun ada pula peserta yang mengikuti dari luar daerah seperti Palangka Raya, Banjarmasin dan Balikpapan.

Materi Seleksi Kompetensi Dasar meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara pilar negara dan bahasa Indonesia. Tes Intelegensia Umum (TIU) meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Baca juga: Banjir di Kotim lebih parah dibanding tahun lalu

Sementara itu tes karakteristik pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Untuk materi Seleksi Kompetensi meliputi kompetensi teknis, bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi manajerial, bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan, integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan. Selain itu ada kompetensi sosial kultural dan wawancara.

Alang menambahkan, nilai ambang batas kebutuhan umum yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU dan 166 untuk TKP.

Kelulusan seleksi kompetensi teknis 248 untuk Jabatan Ahli Pertama-Penyuluh Pertanian dan Terampil-Penyuluh Pertanian, 225 untuk Jabatan Ahli Pertama-Perawat, Terampil-Perawat dan Terampil-Bidan.M, 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan 24 untuk Wawancara.

"Kami imbau peserta mempersiapkan diri dengan semaksimal mungkin agar bisa meraih nilai tertinggi. Dan ingat, baca betul-betul aturan yang telah ditetapkan panitia agar tidak hal yang dilanggar sehingga tidak sampai ada kendala," demikian Alang Arianto.

Baca juga: PT Maju Aneka Sawit bantu korban banjir di Desa Hanjalipan

Baca juga: Polres Kotim waspadai peredaran narkoba melibatkan ibu rumah tangga

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan bantuan untuk korban banjir harus merata


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024