Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di wilayah setempat akan mengikuti jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk pengangkatan CASN kami akan mengikuti jadwal dari BKN, karena kalau tidak maka pertimbangan kami teknis Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan diproses oleh BKN ,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Selasa.
Kamaruddin menyampaikan, pihaknya telah menerima surat edaran terkait petunjuk teknis (juknis) pengangkatan CASN dari BKN, baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Panitia Seleksi (Pansel) agar dapat melakukan penyesuaian, di antaranya dari segi penggajian.
Hasil rapat koordinasi itu akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat. Koordinasi ini juga dimaksudkan agar pengangkatan CASN tidak melenceng dari jadwal yang ditetapkan oleh BKN.
“Kami akan rapatkan dengan TAPD dan Pansel untuk menindaklanjuti juknis tersebut, karena ada batas waktunya, dimana dari BKN ditetapkan jadwal pengangkatan itu paling lambat Oktober nanti,” ujarnya.
Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024, menetapkan pengangkatan CPNS harus dilakukan paling lambat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat TMT 1 Oktober 2025.
Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS maupun PPPK dengan TMT di atas agar tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.
Baca juga: Pemkab Kotim tetapkan prioritas dan sasaran pembangunan 2026
Selanjutnya bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Sebelumnya Pemkab Kotim sempat menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS dan PPPK tahun I tahun 2024 dengan jumlah total 583 orang. Pengangkatan ini mengacu pada aturan dari pemerintah pusat.
Namun kemudian, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memerintahkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN yang dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Alhasil, Pemkab Kotim pun menangguhkan status pengangkatan 583 orang CASN tersebut untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Jadi memang sebelumnya sudah ada penyerahan SK pengangkatan, tapi karena ada instruksi dari pusat akhirnya mereka dikembalikan ke tempat tugas sebelum diangkat sembari kita tunggu realisasi berikutnya,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: DPRD Kalteng perjuangkan pembangunan terminal baru di Kotim
Baca juga: DPRD Kalteng ingatkan angkutan Lebaran di Kotim prioritaskan keselamatan
Baca juga: PT Maju Aneka Sawit salurkan 6.500 liter Minyakita bantu masyarakat