Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Pebrianto mengapresiasi kinerja kepolisian resor setempat dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Sejak Januari hingga September 2021, Polres Gumas telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba. Saya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah ini,” katanya dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berharap ke depan kepolisian terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda.
Di sisi lain, wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat membantu polisi dalam memberantas narkoba.
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini, masyarakat dapat membantu dengan cara melaporkan kepada polisi, jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar mereka.
“Masyarakat jangan ragu melapor, demi masa depan generasi muda kita. Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan sepanjang Januari hingga September 2021, Satresnarkoba Polres Gumas berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba, dengan tersangka berjumlah 20 orang.
Baca juga: Kwarcab Pramuka Gumas bantu korban banjir di Tewah
20 orang tersebut dengan rincian laki-laki 16 orang dan perempuan empat orang. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu dengan berat kotor 101,72 gram dan berat bersih 80,41 gram, serta Carnophen/Zenith 363 butir.
Dilihat dari data kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Gumas, jumlah tersebut telah melebihi target dari target ungkap kasus yang didukung oleh anggaran tahun 2021, yakni target 11 kasus.
Kapolres Gumas mengaku prihatin, karena di tengah terjadinya pandemi COVID-19 justru tidak mengurangi peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Gumas, termasuk pemerintahan desa.
Baca juga: Jembatan Sei Rawi I ambruk, DPU Gumas segera lakukan penanganan
“Sejak Januari hingga September 2021, Polres Gumas telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba. Saya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah ini,” katanya dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berharap ke depan kepolisian terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda.
Di sisi lain, wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini juga mengajak seluruh elemen masyarakat membantu polisi dalam memberantas narkoba.
Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini, masyarakat dapat membantu dengan cara melaporkan kepada polisi, jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar mereka.
“Masyarakat jangan ragu melapor, demi masa depan generasi muda kita. Mari kita bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini.
Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan sepanjang Januari hingga September 2021, Satresnarkoba Polres Gumas berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba, dengan tersangka berjumlah 20 orang.
Baca juga: Kwarcab Pramuka Gumas bantu korban banjir di Tewah
20 orang tersebut dengan rincian laki-laki 16 orang dan perempuan empat orang. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu dengan berat kotor 101,72 gram dan berat bersih 80,41 gram, serta Carnophen/Zenith 363 butir.
Dilihat dari data kasus yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Gumas, jumlah tersebut telah melebihi target dari target ungkap kasus yang didukung oleh anggaran tahun 2021, yakni target 11 kasus.
Kapolres Gumas mengaku prihatin, karena di tengah terjadinya pandemi COVID-19 justru tidak mengurangi peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.
Oleh sebab itu, dia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Gumas, termasuk pemerintahan desa.
Baca juga: Jembatan Sei Rawi I ambruk, DPU Gumas segera lakukan penanganan