Kuala Kapuas (ANTARA) - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tahun anggaran 2021 disepakati.
"Dengan telah disepakatinya perubahan KUA-PPAS 2021, dapat berdampak positif terhadap pembangunan yang lebih baik, efektif dan efesian,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah di Kuala Kapuas, Senin.
Ini disampaikan Ardiansyah usai memimpin rapat paripurna kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Kapuas dengan pihak eksekutif tentang KAU-PPAS APBD Perubahan 2021 di DPRD setempat.
"Kami juga mendorong terjadinya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas," ucap Ardiansah.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor mengatakan, rancangan perubahan KUA-PPAS telah dilakukan pembahasan dengan baik dan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal dan tata tertib dewan.
"Maka kami Pemerintah Kabupaten Kapuas mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas semangat dan kerjasama yang luar biasa telah membahas rancangan perubahan KUA-PPAS," ucap Nafiah Ibnor
Pemerintah Kabupaten Kapuas mengajukan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021, karena dipengaruhi beberapa hal antara lain adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA seperti perubahan proyeksi pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta adanya pergeseran anggaran yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
Baca juga: DPRD Kapuas harapkan FPK dioptimalkan menangkal radikalisme
Selain itu, lanjutnya, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya, juga sangat mempengaruhi kondisi APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021.
“Penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 yang kita susun dengan keterbatasan anggaran ini, lebih mengedepankan pergeseran anggaran dan skala prioritas. Cukup banyak anggaran belanja SKPD yang harus dilakukan rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan anggaran sebagaimana diwajibkan oleh Pemerintah Pusat, dan juga anggaran penanganan COVID-19 serta pemenuhan kegiatan prioritas lainnya,” katanya.
Kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 yang dihasilkan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas membuktikan bahwa semangat kemitraan, sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun kabupaten setempat saat ini dan pada masa yang akan datang.
“Selanjutnya nota kesepakatan bersama perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 ini, akan menjadi pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021,” demikian Nafiah Ibnor.
Baca juga: Pentingnya keahlian digital dalam pembelajaran daring
Baca juga: Komisi II DPRD Kapuas dukung APBD-P 2021 menyentuh pelayanan masyarakat