Batam (ANTARA) - Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan aktivitas penambangan bauksit ilegal yang diduga dilakukan oleh PT YBP di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
"Melalui UU Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan kami proses secara hukum," kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis.
Tim mengamankan dua alat berat, delapan dump truck, menyegel areal "stockpile" dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang, di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
"Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan operasi yang dilakukan bermula dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.
Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep.
"Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini," ucap dia.
Barang bukti berupa dua ekskavator dan delapan dump truck diamankan di Pos Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga.
Ia menyampaikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipill KLHK akan memeriksa dan meminta keterangan dua orang pekerja dan delapan orang supir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggung jawab atau pemodal atau aktor intelektualnya.
Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, dalam enam tahun terakhir, KLHK menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta pemburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana.
"Melalui UU Cipta Kerja Pemerintah mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural untuk perkebunan maupun pertambangan. Namun demikian, untuk kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan tergolong tindak pidana dan akan kami proses secara hukum," kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan yang diterima di Batam, Kamis.
Tim mengamankan dua alat berat, delapan dump truck, menyegel areal "stockpile" dan alat pengolahan bijih bauksit, serta memasang papan larangan di areal tambang, di kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua, Tanjung Sembilang, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
"Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya," kata dia.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan operasi yang dilakukan bermula dari hasil pendataan dan analisis spasial penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural terutama di wilayah Kepulauan Riau.
Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui adanya aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK di Pulau Singkep.
"Untuk itu, kami menindak dan menegakkan hukum. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga dalam operasi ini," ucap dia.
Barang bukti berupa dua ekskavator dan delapan dump truck diamankan di Pos Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga.
Ia menyampaikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipill KLHK akan memeriksa dan meminta keterangan dua orang pekerja dan delapan orang supir dump truck guna mengungkap dan menjerat penanggung jawab atau pemodal atau aktor intelektualnya.
Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Selain itu pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 98 Ayat 1 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, dalam enam tahun terakhir, KLHK menjalankan 1.665 operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta pemburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi.
KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.069 kasus baik kasus perdata maupun pidana.