Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Daniel Panannangan menegaskan bahwa pihaknya telah menahan dua oknum mantan kepala desa berinisial YS dan DM, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes).
YS merupakan mantan Kepala Desa Kalinapu yang dilimpahkan oleh Polres Bartim, kata Daniel Panannangan saat jumpa pers di ruang kerjanya di Tamiang Layang, Selasa.
"Sedangkan DM hasil dari penyidikan jaksa pada Seksi Pidana Khusus Kejari Bartim. Total kerugian negara dari kedua tersangka itu mencapai Rp600 juta," tambahnya.
Dikatakan, YS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat pada tahun 2017. Di mana anggaran APBDes saat itu sebesar Rp1,1 miliar. Dari dana tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp400 juta.
DM merupakan PNS Kecamatan Patangkep Tutui dan dipercayakan memegang jabatan Penjabat Kepala Desa Kambitin. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Pj Kades Kambitin tahun 2019. Ada kegiatan yang tidak direalisasikan atau hanya direalisasikan sebagian dengan nilai sebesar Rp213 juta.
"Selain itu, ada juga kewajiban penyetoran pajak tahun anggaran 2019 yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp48 juta. Dalam proses penyidikan, DM ada mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp55juta, sehingga total kerugian negara Rp200 juta," kata Daniel.
YS dan DM diduga melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Program Cemara diharapkan bantu atasi dampak pandemi di Bartim
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp207 juta dan maksimal Rp1 miliar," kata Daniel.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Timur, Angga Wijaya mengatakan, YS merupakan pelimpahan (tahap dua) Polres Barito Timur, sedangkan DM merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Seksi Pidsus.
"Usai dilakukan pemeriksaan berkas, dicek kesehatan dan tes usap antigen, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Barito Timur dan dimasukkan ke Rutan Kelas II Tamiang Layang," kata Angga.
Dalam waktu tidak begitu lama, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.
Baca juga: Pemkab Bartim manfaatkan rusunawa jadi rumah sakit darurat COVID-19
Baca juga: Anggaran Pilkada Bartim diusulkan Rp25 miliar
YS merupakan mantan Kepala Desa Kalinapu yang dilimpahkan oleh Polres Bartim, kata Daniel Panannangan saat jumpa pers di ruang kerjanya di Tamiang Layang, Selasa.
"Sedangkan DM hasil dari penyidikan jaksa pada Seksi Pidana Khusus Kejari Bartim. Total kerugian negara dari kedua tersangka itu mencapai Rp600 juta," tambahnya.
Dikatakan, YS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Kalinapu, Kecamatan Paju Epat pada tahun 2017. Di mana anggaran APBDes saat itu sebesar Rp1,1 miliar. Dari dana tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp400 juta.
DM merupakan PNS Kecamatan Patangkep Tutui dan dipercayakan memegang jabatan Penjabat Kepala Desa Kambitin. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi Pj Kades Kambitin tahun 2019. Ada kegiatan yang tidak direalisasikan atau hanya direalisasikan sebagian dengan nilai sebesar Rp213 juta.
"Selain itu, ada juga kewajiban penyetoran pajak tahun anggaran 2019 yang tidak disetorkan ke kas desa sebesar Rp48 juta. Dalam proses penyidikan, DM ada mengembalikan ke rekening kas desa sebesar Rp55juta, sehingga total kerugian negara Rp200 juta," kata Daniel.
YS dan DM diduga melakukan tindak pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Program Cemara diharapkan bantu atasi dampak pandemi di Bartim
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal Rp207 juta dan maksimal Rp1 miliar," kata Daniel.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Timur, Angga Wijaya mengatakan, YS merupakan pelimpahan (tahap dua) Polres Barito Timur, sedangkan DM merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan dari Seksi Pidsus.
"Usai dilakukan pemeriksaan berkas, dicek kesehatan dan tes usap antigen, keduanya resmi menjadi tahanan Kejari Barito Timur dan dimasukkan ke Rutan Kelas II Tamiang Layang," kata Angga.
Dalam waktu tidak begitu lama, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya.
Baca juga: Pemkab Bartim manfaatkan rusunawa jadi rumah sakit darurat COVID-19
Baca juga: Anggaran Pilkada Bartim diusulkan Rp25 miliar