Kuala Kurun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah setempat, agar terwujud tatanan masyarakat yang sadar hukum.
Kajari Gumas Anthony melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Firman Hadi Saputra saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa, mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi melalui media elektronik.
“Kejari Gumas memiliki program rutin yakni talkshow dengan memanfaatkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Hamauh FM. Program talkshow tersebut kami sebut dengan Jaksa Menyapa,” ucap dia.
Teranyar, tutur dia, Jaksa Menyapa dilakukan pada Jumat (17/9) lalu, dengan tema Peran Kejaksaan Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum. Sebagai narasumber adalah dirinya sendiri dan Plt Kasi Barang Bukti Cakra Yuda Pamungkas.
Baca juga: Pedagang di shelter Taman Kota Kuala Kurun diingatkan jaga kebersihan makanan
Materi yang disampaikan dalam Jaksa Menyapa menjelaskan tentang bagaimana seseorang meningkatkan kesadaran hukum, menjadi pribadi yang sadar hukum dan peduli sesama, serta tentang sikap dan perilaku hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian materi dilakukan dengan melibatkan pendengar melalui tanya jawab dengan sistem dua arah, sehingga suasana sangat partisipatif dan sifatnya berbagi pengalaman dan pengetahuan, serta bertukar pikiran.
Lebih lanjut, sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2021, Kejari Gumas menangani puluhan perkara tindak pidana umum, baik itu yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun sedang dalam proses penyidikan.
“Hingga pertengahan September 2021, Kejari Gumas sudah menangani 54 kasus tindak pidana umum. Dari jumlah tersebut, perkara yang paling menonjol adalah narkotika,” papar dia.
Selanjutnya ada kasus pencurian, penipuan/penggelapan, perkara perlindungan anak, pembunuhan. Kejari Gumas juga menangani kasus tindak pidana umum seperti pengeroyokan, tambang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan beberapa lainnya.
”Jumlah penanganan kasus tindak pidana umum yang kami tangani pasti akan bertambah, karena ini masih Bulan September. Masih ada tiga bulan lagi sebelum tahun 2021 berakhir,” demikian Firman.
Baca juga: DPRD Gumas minta pemkab segera perbaiki jembatan yang rusak
Baca juga: Bupati Gumas sambut baik Serbuan Batalyon Vaksinator di Rungan
Baca juga: Sekda Gumas nilai pelayanan BPN semakin efektif dan efisien
Kajari Gumas Anthony melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Firman Hadi Saputra saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa, mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi melalui media elektronik.
“Kejari Gumas memiliki program rutin yakni talkshow dengan memanfaatkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Hamauh FM. Program talkshow tersebut kami sebut dengan Jaksa Menyapa,” ucap dia.
Teranyar, tutur dia, Jaksa Menyapa dilakukan pada Jumat (17/9) lalu, dengan tema Peran Kejaksaan Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum. Sebagai narasumber adalah dirinya sendiri dan Plt Kasi Barang Bukti Cakra Yuda Pamungkas.
Baca juga: Pedagang di shelter Taman Kota Kuala Kurun diingatkan jaga kebersihan makanan
Materi yang disampaikan dalam Jaksa Menyapa menjelaskan tentang bagaimana seseorang meningkatkan kesadaran hukum, menjadi pribadi yang sadar hukum dan peduli sesama, serta tentang sikap dan perilaku hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian materi dilakukan dengan melibatkan pendengar melalui tanya jawab dengan sistem dua arah, sehingga suasana sangat partisipatif dan sifatnya berbagi pengalaman dan pengetahuan, serta bertukar pikiran.
Lebih lanjut, sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2021, Kejari Gumas menangani puluhan perkara tindak pidana umum, baik itu yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun sedang dalam proses penyidikan.
“Hingga pertengahan September 2021, Kejari Gumas sudah menangani 54 kasus tindak pidana umum. Dari jumlah tersebut, perkara yang paling menonjol adalah narkotika,” papar dia.
Selanjutnya ada kasus pencurian, penipuan/penggelapan, perkara perlindungan anak, pembunuhan. Kejari Gumas juga menangani kasus tindak pidana umum seperti pengeroyokan, tambang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan beberapa lainnya.
”Jumlah penanganan kasus tindak pidana umum yang kami tangani pasti akan bertambah, karena ini masih Bulan September. Masih ada tiga bulan lagi sebelum tahun 2021 berakhir,” demikian Firman.
Baca juga: DPRD Gumas minta pemkab segera perbaiki jembatan yang rusak
Baca juga: Bupati Gumas sambut baik Serbuan Batalyon Vaksinator di Rungan
Baca juga: Sekda Gumas nilai pelayanan BPN semakin efektif dan efisien