Sampit (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rudianur meminta pemerintah desa menggunakan anggara secara cermat dan memprioritaskan program penguatan ekonomi masyarakat.
"Selain untuk pembangunan infrastruktur jalan desa, juga untuk menambah permodalan usaha rakyat, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran sesuai dengan asas musyawarah mufakat," kata Rudianur di Sampit, Kamis.
Menurut Rudianur, pesan itu selalu disampaikannya dalam berbagai kesempatan. Begitu pula saat menghadiri musyawarah desa di Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Selasa (28/9) lalu.
Menurutnya, penggunaan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat serta alokasi dana desa yang bersumber dari pemerintah daerah, harus dilakukan secara cermat dan tepat. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi, penggunaan dana desa diharapkan membawa dampak besar bagi masyarakat.
Sesuai arahan pemerintah pusat, keuangan desa diharapkan tetap diarahkan pada penanganan pandemi COVID-19. Hal tersebut juga termasuk program-program ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat.
Prioritas penggunaan dana desa tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pada Bab II Pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.
Tiga prioritas tersebut yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. Secara garis besar penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 dapat dipahami oleh kepala desa.
Baca juga: DPRD Kotim setujui pengadaan alat berat untuk kecamatan karena dibutuhkan
Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa tersebut diprioritaskan untuk pencapaian SDGs atau kesejahteraan global yakni penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
Selain itu juga untuk pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
"Juga untuk pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa atau badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan," kata Rudianur.
Dana desa diarahkan digunakan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
Selain itu penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
"Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa. Jika pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik sebagaimana dimaksud, maka Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan teguran lisan ataupun tertulis," demikian Rudianur.
Baca juga: Kotim raih penghargaan APE untuk pertama kali
"Selain untuk pembangunan infrastruktur jalan desa, juga untuk menambah permodalan usaha rakyat, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran sesuai dengan asas musyawarah mufakat," kata Rudianur di Sampit, Kamis.
Menurut Rudianur, pesan itu selalu disampaikannya dalam berbagai kesempatan. Begitu pula saat menghadiri musyawarah desa di Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara pada Selasa (28/9) lalu.
Menurutnya, penggunaan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat serta alokasi dana desa yang bersumber dari pemerintah daerah, harus dilakukan secara cermat dan tepat. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi, penggunaan dana desa diharapkan membawa dampak besar bagi masyarakat.
Sesuai arahan pemerintah pusat, keuangan desa diharapkan tetap diarahkan pada penanganan pandemi COVID-19. Hal tersebut juga termasuk program-program ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat.
Prioritas penggunaan dana desa tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Pada Bab II Pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam RKPDes tahun anggaran 2022.
Tiga prioritas tersebut yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. Secara garis besar penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 dapat dipahami oleh kepala desa.
Baca juga: DPRD Kotim setujui pengadaan alat berat untuk kecamatan karena dibutuhkan
Penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa tersebut diprioritaskan untuk pencapaian SDGs atau kesejahteraan global yakni penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan.
Selain itu juga untuk pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
"Juga untuk pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa atau badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan," kata Rudianur.
Dana desa diarahkan digunakan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata.
Selain itu penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
"Pemerintah desa wajib mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa. Jika pemerintah desa tidak mempublikasikan penetapan prioritas penggunaan dana desa di ruang publik sebagaimana dimaksud, maka Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan teguran lisan ataupun tertulis," demikian Rudianur.
Baca juga: Kotim raih penghargaan APE untuk pertama kali