Sri Mulyani resmi luncurkan meterai elektronik
Jumat, 1 Oktober 2021 23:13 WIB
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peluncuran Materai Elektronik di Jakarta, Jumat. (ANTARA/Sanya Dinda)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.
Menkeu mengatakan COVID-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Baca juga: DJP dan Peruri diminta pastikan keamanan data pengguna e-materai
Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.
Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.
Baca juga: Pemda belum optimal manfaatkan TKDD untuk pembangunan
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.
Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya.
Baca juga: Menkeu pastikan jaga akuntabilitas keuangan dalam tangani COVID
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani ungkap cara sehatkan APBN
Menkeu mengatakan COVID-19 mengakselerasi penggunaan teknologi digital termasuk dalam transaksi-transaksi yang kini tidak lagi menggunakan kertas.
“Kita dipaksa keadaan maka banyak transaksi beralih ke dalam platform digital. Transaksi-transaksi dengan nilai signifikan membutuhkan meterai fisik untuk ditempel di dokumen transaksi tersebut, sementara dengan transaksi digital dokumennya elektronik,” kata Menkeu dalam Peluncuran Meterai Elektronik yang dipantau di Jakarta, Jumat.
Baca juga: DJP dan Peruri diminta pastikan keamanan data pengguna e-materai
Melalui Undang-Undang No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemerintah telah mengakui bahwa dokumen elektronik merupakan dokumen sah yang dapat menjadi objek bea meterai.
Untuk itu, pemerintah meluncurkan meterai elektronik yang dapat dibubuhkan pada dokumen-dokumen elektronik.
“Dalam kurun waktu satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan kesiapan teknikal dan aplikasi bea meterai, yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut sebagai e-meterai atau meterai elektronik,” katanya.
Baca juga: Pemda belum optimal manfaatkan TKDD untuk pembangunan
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai produsen resmi meterai elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan log in pada portal e-meterai dalam server milik DJP.
Menkeu mengatakan meterai elektronik akan digunakan terlebih dahulu oleh bank milik negara, kemudian secara bertahap oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Dengan demikian kita bisa melihat bagaimana meterai itu berjalan atau digunakan,” katanya.
Baca juga: Menkeu pastikan jaga akuntabilitas keuangan dalam tangani COVID
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani ungkap cara sehatkan APBN
Pewarta : Sanya Dinda Susanti
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Intensitas hujan meningkat, DPRD Palangka Raya minta warga waspadai banjir
08 January 2026 13:45 WIB
Dislutkan Kalteng hadirkan Buku Pintar, sajikan data akurat hingga inovasi sektor KP
19 December 2025 11:30 WIB
Dislutkan Kalteng kembali puncaki Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
26 November 2025 8:27 WIB
DPRD minta Pemkot Palangka Raya perkuat edukasi untuk tekan risiko DBD di musim hujan
14 November 2025 15:57 WIB
DPRD Barsel perjuangkan penggantian tiang listrik standar PLN di Palurejo
11 November 2025 21:15 WIB
DPRD Palangka Raya ajak warga jadikan semangat Hari Pahlawan motivasi membangun daerah
10 November 2025 16:27 WIB
DPRD minta Pemkot Palangka Raya gencarkan edukasi perawatan fasilitas umum
07 November 2025 13:23 WIB
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Pertamina 'extra dropping' LPG 3 kg jelang Ramadhan dan Nyepi untuk Kalimantan
15 February 2026 6:39 WIB
Rosan Roeslani--Purbaya diminta Prabowo rutin roadshow ke "stakeholders" global
14 February 2026 17:24 WIB