Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Karyadi), dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya (Qurnia Ahmad Bukhari) berserta staf dari Subbid KI dan jajaran Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Rabu.
Dalam aspek penegakan hukum, adanya tindakan pelanggaran di bidang KI dapat merusak tatanan perekonomian nasional khususnya kepercayaan investasi, maupun pendapatan negara. Selain itu, akan dapat menghilangkan gairah dan kreativitas para inventor, pencipta maupun para pelaku usaha di dalam negeri.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng minta PERANIM terus berinovasi di tengah pandemi
Berdasarkan hal tersebut, kegiatan ini bertujuan dalam hal penegakan hukum KI guna membuat payung hukum penyelesaian permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran KI demi meningkatkan perekonomian nasional.
Maka dari itu, semua pelanggaran KI dalam bentuk pembajakan, pemalsuan dan tindakan lainnya merupakan masalah yang sangat serius dan tetap perlu ditanggulangi segera oleh segenap pemangku kepentingan di tanah air.
Kepala Kanwil Kemkumham Kalteng Ilham Djaya (kiri) menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Rabu (06/10/2021). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Sebagai informasi, penting bagi Indonesia untuk keluar dari daftar ini karena Indonesia melihat potensi investasi yang lebih besar apabila tidak lagi masuk dalam daftar di laporan Special 301 USTR.
Baca juga: Susun Raperda Inisiatif, DPRD Seruyan-Kemenkumham Kalteng kerjasama
Oleh karena itu, DJKI sebagai leading service sector penegakan pelanggaran KI akan terus melanjutkan upaya dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya mengatakan bahwa akan melakukan kolaborasi bersama Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya dengan waktu secepatnya setelah kegiatan PKS antara DJKI Kemenkumham RI bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai RI ini dilaksanakan.
"Sebagai aparat penegak hukum yang saling membantu dalam hal ini, kita dapat saling bersinergi untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan perekonomian nasional dan membantu para inventor, pencipta maupun para pelaku usaha dalam memunculkan gairah dan kreativitas mereka dalam membuat Kekayaan Intelektual," harap Ilham Djaya.
Baca juga: Kemenkumham gelar doa lintas agama nasional secara virtual
Baca juga: Hari Dharma Karyadhika momentum Kemenkumham tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan 12 Desa Sadar Hukum
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Karyadi), dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya (Qurnia Ahmad Bukhari) berserta staf dari Subbid KI dan jajaran Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) melalui aplikasi Zoom Meeting di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Rabu.
Dalam aspek penegakan hukum, adanya tindakan pelanggaran di bidang KI dapat merusak tatanan perekonomian nasional khususnya kepercayaan investasi, maupun pendapatan negara. Selain itu, akan dapat menghilangkan gairah dan kreativitas para inventor, pencipta maupun para pelaku usaha di dalam negeri.
Baca juga: Kemenkumham Kalteng minta PERANIM terus berinovasi di tengah pandemi
Berdasarkan hal tersebut, kegiatan ini bertujuan dalam hal penegakan hukum KI guna membuat payung hukum penyelesaian permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran KI demi meningkatkan perekonomian nasional.
Maka dari itu, semua pelanggaran KI dalam bentuk pembajakan, pemalsuan dan tindakan lainnya merupakan masalah yang sangat serius dan tetap perlu ditanggulangi segera oleh segenap pemangku kepentingan di tanah air.
Sebagai informasi, penting bagi Indonesia untuk keluar dari daftar ini karena Indonesia melihat potensi investasi yang lebih besar apabila tidak lagi masuk dalam daftar di laporan Special 301 USTR.
Baca juga: Susun Raperda Inisiatif, DPRD Seruyan-Kemenkumham Kalteng kerjasama
Oleh karena itu, DJKI sebagai leading service sector penegakan pelanggaran KI akan terus melanjutkan upaya dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya mengatakan bahwa akan melakukan kolaborasi bersama Kantor Bea dan Cukai Palangka Raya dengan waktu secepatnya setelah kegiatan PKS antara DJKI Kemenkumham RI bersama Bareskrim Polri dan Ditjen Bea dan Cukai RI ini dilaksanakan.
"Sebagai aparat penegak hukum yang saling membantu dalam hal ini, kita dapat saling bersinergi untuk melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan perekonomian nasional dan membantu para inventor, pencipta maupun para pelaku usaha dalam memunculkan gairah dan kreativitas mereka dalam membuat Kekayaan Intelektual," harap Ilham Djaya.
Baca juga: Kemenkumham gelar doa lintas agama nasional secara virtual
Baca juga: Hari Dharma Karyadhika momentum Kemenkumham tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng kukuhkan 12 Desa Sadar Hukum