Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengamankan sekitar 89 orang dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait dengan pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan 89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan DIY. Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat.
"Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," kata Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: 'Collector'pinjol kerap tagih debitur disertai ancaman
Puluhan orang itu digiring ke Gedung Ditreskrimsus dari Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda DIY setelah digerebek pada Kamis (14/10) malam.
Mereka langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan aplikasi pinjol ilegal itu. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Baca juga: Pemerintah diminta hapus aplikasi 'pinjol' ilegal di Play Store maupun App Store
Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut. Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor pinjol ilegal itu.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo. Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Polisi amankan puluhan karyawan pinjol ilegal
Baca juga: Tips hindari transaksi pinjaman online ilegal
Baca juga: Berikut tips hindari dari 'jeratan' pinjol ilegal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan 89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan DIY. Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat.
"Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," kata Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: 'Collector'pinjol kerap tagih debitur disertai ancaman
Puluhan orang itu digiring ke Gedung Ditreskrimsus dari Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda DIY setelah digerebek pada Kamis (14/10) malam.
Mereka langsung digiring masuk ke Gedung Ditreskrimsus untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan aplikasi pinjol ilegal itu. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Baca juga: Pemerintah diminta hapus aplikasi 'pinjol' ilegal di Play Store maupun App Store
Menurut Arif, ada sekitar 23 aplikasi pinjol yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut. Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan.
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga turut mengamankan sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor pinjol ilegal itu.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo. Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Polisi amankan puluhan karyawan pinjol ilegal
Baca juga: Tips hindari transaksi pinjaman online ilegal
Baca juga: Berikut tips hindari dari 'jeratan' pinjol ilegal