Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Fairid Naparin mengingatkan warga setempat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan meski status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari Level 3 menjadi Level 2.
"Terima kasih atas dukungan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat. Tetapi perlu diingat meski PPKM Level 3 turun ke Level 2 jangan euforia dan terlena berlebihan. Pandemi masih belum berakhir," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengingatkan jangan sampai karena lengah dan lalai menerapkan protokol kesehatan secara ketat, justru muncul klaster baru di tengah penurunan kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya.
"Jangan sampai kerja keras kita semua kembali menimbulkan klaster baru di kemudian hari, karena kita lalai," kata kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Fairid yang Ketua Satuan Tugas COVID-19 "Kota Cantik" ini memastikan Satgas setempat akan terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pihaknya tidak akan segan menerapkan sanksi secara tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.
Sementara itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 Kota Palangka Raya menerapkan PPKM Level 2 mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Baca juga: MES: Koperasi syariah solusi putus jeratan pinjaman daring
Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga fokus menyusun peraturan wali kota (Perwali) tentang pemberlakuan PPKM Level 2 yang tentunya didasarkan pada Inmendagri Nomor 54 tersebut.
Masyarakat pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial. Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran COVID-19 semakin dapat diminimalkan.
Berdasar Inmendagri tersebut PPKM level 2 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.
Baca juga: Pemprov Kalteng-Kemenpan RB berkolaborasi tingkatkan pelayanan publik
"Terima kasih atas dukungan dan kerjasama seluruh elemen masyarakat. Tetapi perlu diingat meski PPKM Level 3 turun ke Level 2 jangan euforia dan terlena berlebihan. Pandemi masih belum berakhir," kata Fairid di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengingatkan jangan sampai karena lengah dan lalai menerapkan protokol kesehatan secara ketat, justru muncul klaster baru di tengah penurunan kasus positif COVID-19 di Kota Palangka Raya.
"Jangan sampai kerja keras kita semua kembali menimbulkan klaster baru di kemudian hari, karena kita lalai," kata kepala daerah termuda di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini.
Fairid yang Ketua Satuan Tugas COVID-19 "Kota Cantik" ini memastikan Satgas setempat akan terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pihaknya tidak akan segan menerapkan sanksi secara tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.
Sementara itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 Kota Palangka Raya menerapkan PPKM Level 2 mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.
Baca juga: MES: Koperasi syariah solusi putus jeratan pinjaman daring
Saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga fokus menyusun peraturan wali kota (Perwali) tentang pemberlakuan PPKM Level 2 yang tentunya didasarkan pada Inmendagri Nomor 54 tersebut.
Masyarakat pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial. Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran COVID-19 semakin dapat diminimalkan.
Berdasar Inmendagri tersebut PPKM level 2 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.
Baca juga: Pemprov Kalteng-Kemenpan RB berkolaborasi tingkatkan pelayanan publik