Pangkalan Bun (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, agar persyaratan harus tes PCR saat melakukan perjalanan melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, diganti cukup hanya dengan tes antigen.
Permintaan mengubah persyaratan perjalanan itu karena kasus COVID-19 terus mengalami penurunan dan semakin meningkatnya perjalanan melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, kemarin.
"Banyak pihak yang mengharapkan agar keluar masuk Kobar melalui bandara, tidak lagi menggunakan PCR tapi cukup melalui antigen saja," ucapnya.
Berdasarkan hasil koordonasi dengan Kepala UPBU Iskandar Pangkalan Bun, lanjut dia, saat ini keluar masuk wajib melakukan tes PCR. Hanya, bila ingin melakukan perjalanan melalui Bandar cukup dengan antigen, harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur.
Dia mengatakan hasil koordinasi itulah langsung membuat surat dan menyampaikan Pemprov Kalteng, agar melonggarkan perjalanan, khususnya dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun, khususnya soal persyaratan wajib melakukan tes PCR.
"Jadi, sekarang ini tinggal menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Kalteng. Jika melihat kasus COVID-19 yang terus menurun, seharusnya ada kelonggaran," kata Nurhidayah.
Baca juga: Bupati Kobar apresiasi Desa Pangkalan Dewa ciptakan tempat wisata unik
Bupati Kobar itu pun menegaskan, apabila nantinya ada rekomendasi dari Gubernur, maka akan langsung diteruskan ke Kementerian Perhubungan, selaku otoritas yang menangani bandara. Dengan begitu, prosesnya masih panjang yang harus dilakui.
Dia mengatakan bahwa pengajuan pergantian dari PCR ke antigen ini sebenarnya tidak hanya dari Pemkab Kobar, tapi juga Kabupaten Kotawaringin Timur. Di mana Pemkab Kotim juga menunggu hal sama, agar perjalanan yang keluar dan masuk cukup menggunakan antigen saja.
"Kalau ini disetujui, bisa memberikan dampak yang besar. Kegiatan masyarakat juga nantinya bisa berangsur normal dan sejumlah sektor bisa cepat pulih," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Pentingnya memahami budaya digital bagi masyarakat
Permintaan mengubah persyaratan perjalanan itu karena kasus COVID-19 terus mengalami penurunan dan semakin meningkatnya perjalanan melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, kata Nurhidayah di Pangkalan Bun, kemarin.
"Banyak pihak yang mengharapkan agar keluar masuk Kobar melalui bandara, tidak lagi menggunakan PCR tapi cukup melalui antigen saja," ucapnya.
Berdasarkan hasil koordonasi dengan Kepala UPBU Iskandar Pangkalan Bun, lanjut dia, saat ini keluar masuk wajib melakukan tes PCR. Hanya, bila ingin melakukan perjalanan melalui Bandar cukup dengan antigen, harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur.
Dia mengatakan hasil koordinasi itulah langsung membuat surat dan menyampaikan Pemprov Kalteng, agar melonggarkan perjalanan, khususnya dari Bandara Iskandar Pangkalan Bun, khususnya soal persyaratan wajib melakukan tes PCR.
"Jadi, sekarang ini tinggal menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Kalteng. Jika melihat kasus COVID-19 yang terus menurun, seharusnya ada kelonggaran," kata Nurhidayah.
Baca juga: Bupati Kobar apresiasi Desa Pangkalan Dewa ciptakan tempat wisata unik
Bupati Kobar itu pun menegaskan, apabila nantinya ada rekomendasi dari Gubernur, maka akan langsung diteruskan ke Kementerian Perhubungan, selaku otoritas yang menangani bandara. Dengan begitu, prosesnya masih panjang yang harus dilakui.
Dia mengatakan bahwa pengajuan pergantian dari PCR ke antigen ini sebenarnya tidak hanya dari Pemkab Kobar, tapi juga Kabupaten Kotawaringin Timur. Di mana Pemkab Kotim juga menunggu hal sama, agar perjalanan yang keluar dan masuk cukup menggunakan antigen saja.
"Kalau ini disetujui, bisa memberikan dampak yang besar. Kegiatan masyarakat juga nantinya bisa berangsur normal dan sejumlah sektor bisa cepat pulih," demikian Nurhidayah.
Baca juga: Pentingnya memahami budaya digital bagi masyarakat