Sampit (ANTARA) - Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah masih marak, bahkan jumlah kasus yang terungkap selama pandemi COVID-19 ini meningkat dibanding sebelum pandemi terjadi.
"Berdasarkan data yang kita ungkap beberapa bulan ini dibanding sebelum pandemi, memang cenderung kenaikan kasus narkoba. Banyak faktor yang bisa menjadi pemicunya dan itu perlu kajian bersama instansi terkait," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Jumat.
Hal itu disampaikan Aziz usai memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari lima perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba setempat. Pemusnahan sabu-sabu tersebut dihadiri sejumlah pihak.
Sabu-sabu seberat 58,87 gram itu dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai sehingga sabu-sabu tersebut tidak bisa digunakan lagi. Larutan itu kemudian dibuang ke selokan di Markas Polres setempat.
Aziz menyebut, pengungkapan kasus itu menggambarkan peredaran narkoba di Kotawaringin Timur masih marak. Hanya dalam dua pekan, Satuan Reserse Narkoba mengungkap lima perkara sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup besar.
Untuk itu pihaknya tidak bosan-bosannya meminta partisipasi aktif masyarakat membantu pengungkapan kasus narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui ada kegiatan terkait barang haram tersebut.
Baca juga: Santri berkontribusi tangani pandemi COVID-19
"Memang selama pandemi ini terjadi peningkatan kasus narkoba. Bisa jadi seperti itu (pelaku mengira polisi lengah karena fokus membantu penanganan COVID-19). Tapi yang jelas, kami berkomitmen untuk terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tegas Aziz.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah menambahkan, sejak Januari hingga Oktober 2021 ini ada 93 kasus narkoba yang berhasil mereka ungkap, terdiri dari 92 kasus narkotika dan satu kasus minuman keras.
Total jumlah tersangka dari kasus tersebut sebanyak 98 orang, terdiri dari 82 laki-laki dan 16 perempuan. Barang bukti yang disita sebanyak 1,192 ons atau jika diestimasikan harga per gram Rp1,5 juta maka nilainya mencapai Rp2 miliar.
"Dibanding sebelum pandemi, ada peningkatan kasus sekitar 5 persen. Ini memprihatinkan, karena jumlah yang diungkap sangat tinggi. Kami imbau kepada masyarakat, agar sama-sama menjaga keluarganya dari lingkaran narkoba," demikian Syaifullah.
Baca juga: Peringati Hari Dharma Karya Dhika, Kemenkumham bagikan 1.000 bingkisan
"Berdasarkan data yang kita ungkap beberapa bulan ini dibanding sebelum pandemi, memang cenderung kenaikan kasus narkoba. Banyak faktor yang bisa menjadi pemicunya dan itu perlu kajian bersama instansi terkait," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Jumat.
Hal itu disampaikan Aziz usai memimpin pemusnahan barang bukti sabu-sabu dari lima perkara yang ditangani Satuan Reserse Narkoba setempat. Pemusnahan sabu-sabu tersebut dihadiri sejumlah pihak.
Sabu-sabu seberat 58,87 gram itu dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai sehingga sabu-sabu tersebut tidak bisa digunakan lagi. Larutan itu kemudian dibuang ke selokan di Markas Polres setempat.
Aziz menyebut, pengungkapan kasus itu menggambarkan peredaran narkoba di Kotawaringin Timur masih marak. Hanya dalam dua pekan, Satuan Reserse Narkoba mengungkap lima perkara sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup besar.
Untuk itu pihaknya tidak bosan-bosannya meminta partisipasi aktif masyarakat membantu pengungkapan kasus narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui ada kegiatan terkait barang haram tersebut.
Baca juga: Santri berkontribusi tangani pandemi COVID-19
"Memang selama pandemi ini terjadi peningkatan kasus narkoba. Bisa jadi seperti itu (pelaku mengira polisi lengah karena fokus membantu penanganan COVID-19). Tapi yang jelas, kami berkomitmen untuk terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tegas Aziz.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah menambahkan, sejak Januari hingga Oktober 2021 ini ada 93 kasus narkoba yang berhasil mereka ungkap, terdiri dari 92 kasus narkotika dan satu kasus minuman keras.
Total jumlah tersangka dari kasus tersebut sebanyak 98 orang, terdiri dari 82 laki-laki dan 16 perempuan. Barang bukti yang disita sebanyak 1,192 ons atau jika diestimasikan harga per gram Rp1,5 juta maka nilainya mencapai Rp2 miliar.
"Dibanding sebelum pandemi, ada peningkatan kasus sekitar 5 persen. Ini memprihatinkan, karena jumlah yang diungkap sangat tinggi. Kami imbau kepada masyarakat, agar sama-sama menjaga keluarganya dari lingkaran narkoba," demikian Syaifullah.
Baca juga: Peringati Hari Dharma Karya Dhika, Kemenkumham bagikan 1.000 bingkisan