Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Polie L Mihing meminta kepada calon kepala desa (kades) yang berkompetisi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III di kabupaten itu agar selalu menaati protokol kesehatan saat berkampanye.
“Dari 14 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang III di Gumas, 12 desa sudah menetapkan calon kades beserta nomor urut. Saya ingatkan kepada mereka agar selalu menaati protokol kesehatan saat berkampanye,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Politisi Partai Hanura ini menyebut, calon kades hendaknya dapat berkampanye untuk menyosialisasikan visi dan misi serta program kerja yang disiapkan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih.
Akan tetapi, tutur pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, mengingat sekarang masih terjadi pandemi COVID-19 maka dalam berkampanye hendaknya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, calon kades bisa berkampanye bisa dengan menggunakan media sosial atau cara lainnya, guna menghindari terjadinya kerumunan yang berisiko menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.
Baca juga: Bupati Gumas berharap kedamangan bijak mengambil keputusan
“Pada intinya jangan sampai muncul klaster baru COVID-19. Calon kades saya ingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan saat mensosialisasikan visi dan misi serta program kerja,” paparnya.
Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini juga mengingatkan calon kades agar menaati setiap tahapan pilkades.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gumas Yulius melalui Kepala Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Philips Van Royen mengatakan ada 14 desa yang melakukan Pilkades Serentak Gelombang III.
Dari 14 desa tadi, 12 desa sudah menetapkan calon kades dan melakukan pengundian nomor urut. 12 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut di Kecamatan Rungan.
Kemudian Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat. Hantapang, Jangkit, dan Sangal di Kecamatan Rungan Hulu, Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, dan Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Baca juga: DLHKP Gumas-BNF sosialisasikan Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Sedangkan dua desa yang belum menetapkan calon kades yakni Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Awalnya, di dua desa tersebut bakal calon kades yang mendaftar tidak sampai dua orang.
Hal itu membuat panitia tingkat desa memperpanjang masa pendaftaran. Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, bakal calon yang mendaftar sudah melebihi syarat yakni minimal dua orang.
Panitia tingkat desa di Tumbang Malahoi dan Tumbang Mujai saat ini sedang melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi bakal calon, yang sesuai jadwal dilakukan hingga 1 November 2021 mendatang.
“Minimal harus ada dua calon dan maksimal lima calon agar pilkades dapat terlaksana. Untuk penetapan calon dan pengundian nomor urut dilakukan pada 2 November 2021 mendatang,” jelas Philips.
Baca juga: Bupati Gumas ajak generasi muda jauhi narkoba dengan olahraga
Baca juga: Dinkes Gumas terus berupaya tingkatkan mutu puskesmas
Baca juga: Gunung Mas dorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat
“Dari 14 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang III di Gumas, 12 desa sudah menetapkan calon kades beserta nomor urut. Saya ingatkan kepada mereka agar selalu menaati protokol kesehatan saat berkampanye,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Politisi Partai Hanura ini menyebut, calon kades hendaknya dapat berkampanye untuk menyosialisasikan visi dan misi serta program kerja yang disiapkan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih.
Akan tetapi, tutur pria kelahiran Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahayan Hulu Utara ini, mengingat sekarang masih terjadi pandemi COVID-19 maka dalam berkampanye hendaknya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, calon kades bisa berkampanye bisa dengan menggunakan media sosial atau cara lainnya, guna menghindari terjadinya kerumunan yang berisiko menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.
Baca juga: Bupati Gumas berharap kedamangan bijak mengambil keputusan
“Pada intinya jangan sampai muncul klaster baru COVID-19. Calon kades saya ingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan saat mensosialisasikan visi dan misi serta program kerja,” paparnya.
Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini juga mengingatkan calon kades agar menaati setiap tahapan pilkades.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Gumas Yulius melalui Kepala Seksi Penataan dan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa Philips Van Royen mengatakan ada 14 desa yang melakukan Pilkades Serentak Gelombang III.
Dari 14 desa tadi, 12 desa sudah menetapkan calon kades dan melakukan pengundian nomor urut. 12 desa tersebut adalah Bereng Baru, Bereng Malaka, Luwuk Kantor, Tumbang Baringei, Tumbang Bunut di Kecamatan Rungan.
Kemudian Tumbang Bahanei dan Tumbang Langgah di Kecamatan Rungan Barat. Hantapang, Jangkit, dan Sangal di Kecamatan Rungan Hulu, Batu Nyiwuh di Kecamatan Tewah, dan Teluk Kanduri di Kecamatan Kahayan Hulu Utara.
Baca juga: DLHKP Gumas-BNF sosialisasikan Regulasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Sedangkan dua desa yang belum menetapkan calon kades yakni Tumbang Malahoi di Kecamatan Rungan dan Tumbang Mujai di Kecamatan Rungan Hulu. Awalnya, di dua desa tersebut bakal calon kades yang mendaftar tidak sampai dua orang.
Hal itu membuat panitia tingkat desa memperpanjang masa pendaftaran. Setelah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, bakal calon yang mendaftar sudah melebihi syarat yakni minimal dua orang.
Panitia tingkat desa di Tumbang Malahoi dan Tumbang Mujai saat ini sedang melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan klarifikasi bakal calon, yang sesuai jadwal dilakukan hingga 1 November 2021 mendatang.
“Minimal harus ada dua calon dan maksimal lima calon agar pilkades dapat terlaksana. Untuk penetapan calon dan pengundian nomor urut dilakukan pada 2 November 2021 mendatang,” jelas Philips.
Baca juga: Bupati Gumas ajak generasi muda jauhi narkoba dengan olahraga
Baca juga: Dinkes Gumas terus berupaya tingkatkan mutu puskesmas
Baca juga: Gunung Mas dorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat