Sukamara (ANTARA) - Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah, Windu Subagio mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi bodong.
"Saya meminta masyarakat lebih meningkatkan literasi keuangan dan memilih investasi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Bupati Windu Subagio di Sukamara.
Saat ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah penipuan dengan modus investasi bodong atau tidak berizin. Ini perlu menjadi perhatian masyarakat agar tidak sampai menjadi korban.
Windu menilai, banyak faktor yang menjadi penyebab masyarakat terjebak dalam investasi ilegal, salah satunya rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Masyarakat mudah tergiur dengan janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh penyelenggara investasi.
Baca juga: Hutan kota di Sukamara dikembangkan menjadi objek wisata
“Sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan sebelum berinvestasi, karena kerugian investasi ilegal akan merugikan masyarakat sendiri dan lembaga keuangan karena menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan itu,” kata Windu Subagio.
Dijelaskan, OJK berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan yaitu perbankan, asuransi dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Selain itu, OJK juga memiliki fungsi edukasi dan perlindungan konsumen kepada masyarakat,” kata Windu Subagio.
Dia yakin, kewaspadaan akan mampu menghindarkan warga dari penipuan investasi bodong tersebut. Untuk itulah warga diimbau lebih teliti dan lebih berhati-hati.
Baca juga: DKPP Sukamara lakukan ini untuk tingkatkan produksi pertanian
"Saya meminta masyarakat lebih meningkatkan literasi keuangan dan memilih investasi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Bupati Windu Subagio di Sukamara.
Saat ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah penipuan dengan modus investasi bodong atau tidak berizin. Ini perlu menjadi perhatian masyarakat agar tidak sampai menjadi korban.
Windu menilai, banyak faktor yang menjadi penyebab masyarakat terjebak dalam investasi ilegal, salah satunya rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat. Masyarakat mudah tergiur dengan janji keuntungan besar yang ditawarkan oleh penyelenggara investasi.
Baca juga: Hutan kota di Sukamara dikembangkan menjadi objek wisata
“Sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan sebelum berinvestasi, karena kerugian investasi ilegal akan merugikan masyarakat sendiri dan lembaga keuangan karena menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan itu,” kata Windu Subagio.
Dijelaskan, OJK berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan yaitu perbankan, asuransi dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Selain itu, OJK juga memiliki fungsi edukasi dan perlindungan konsumen kepada masyarakat,” kata Windu Subagio.
Dia yakin, kewaspadaan akan mampu menghindarkan warga dari penipuan investasi bodong tersebut. Untuk itulah warga diimbau lebih teliti dan lebih berhati-hati.
Baca juga: DKPP Sukamara lakukan ini untuk tingkatkan produksi pertanian