Kuala Pembuang (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Bambang Yantoko mengingatkan sekaligus meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), agar lebih meningkatkan pendataan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di wilayah setempat.
"Lebih memaksimalkan pendataan bagi TKA yang ada di kabupaten ini, sebagai upaya memudahkan dari segi pengawasan," kata Bambang di Kuala Pembuang, Senin.
Berdasarkan informasi dan apa yang dilihat kalangan DPRD Seruyan di lapangan, pengawasan terhadap TKA di wilayah setempat masih belum terlalu optimal. Padahal keberadaan TKA di Seruyan terbilang cukup banyak, khususnya yang bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS) wilayah setempat.
Wakil rakyat Seruyan itu mengatakan akan mencoba berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Disnakertrans terkait masalah pendataan dan pengawasan terhadap TKA tersebut.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawasan ada di Disnakertrans," kata Bambang.
Politisi Partai Golongan Karya itu menambahkan, Pengaturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis, memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA, kewajiban penunjukan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping TKA; hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja.
Dia menegaskan berdasarkan UUK tersebut bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri.
"Saya harap jangan sampai daerah kita ini didatangi oleh orang asing tapi seolah-olah tidak ada permisi. Makanya nanti mau saya tanyakan kepada instansi terkait, setidaknya untuk pendataannya dulu kita tekankan," demikian Bambang.
Baca juga: Legislator sebut masyarakat Telaga Pulang harapkan pembangunan pabrik es
Baca juga: Legislator Seruyan minta pemkab perhatikan jalan penghubung di Ulak Batu
"Lebih memaksimalkan pendataan bagi TKA yang ada di kabupaten ini, sebagai upaya memudahkan dari segi pengawasan," kata Bambang di Kuala Pembuang, Senin.
Berdasarkan informasi dan apa yang dilihat kalangan DPRD Seruyan di lapangan, pengawasan terhadap TKA di wilayah setempat masih belum terlalu optimal. Padahal keberadaan TKA di Seruyan terbilang cukup banyak, khususnya yang bekerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS) wilayah setempat.
Wakil rakyat Seruyan itu mengatakan akan mencoba berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Disnakertrans terkait masalah pendataan dan pengawasan terhadap TKA tersebut.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengawasan ada di Disnakertrans," kata Bambang.
Politisi Partai Golongan Karya itu menambahkan, Pengaturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis, memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA, kewajiban penunjukan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pendamping TKA; hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja.
Dia menegaskan berdasarkan UUK tersebut bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri.
"Saya harap jangan sampai daerah kita ini didatangi oleh orang asing tapi seolah-olah tidak ada permisi. Makanya nanti mau saya tanyakan kepada instansi terkait, setidaknya untuk pendataannya dulu kita tekankan," demikian Bambang.
Baca juga: Legislator sebut masyarakat Telaga Pulang harapkan pembangunan pabrik es
Baca juga: Legislator Seruyan minta pemkab perhatikan jalan penghubung di Ulak Batu