Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Kurniawan Anwar mengingatkan pemerintah setempat untuk memperjelas mekanisme penyelenggaraan perparkiran agar tidak menimbulkan kecurigaan dan masalah.

"Salah satu hal yang perlu ditegaskan adalah tentang bagaimana mekanisme lelangnya dan bagaimana retribusinya. Itu yang perlu digali secara mendalam," kata Kurniawan di Sampit, Selasa.

Hal itu disampaikan politisi muda Partai Amanat Nasional menyikapi usulan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur dari pemerintah kabupaten.

Kurniawan menyoroti bidang perparkiran karena masih kerap menjadi keluhan masyarakat. Beberapa masalah yang sering disoroti adalah tidak adanya karcis, tarif parkir yang melebihi aturan, perilaku petugas parkir, serta transparansi mekanisme penyelenggaraan serta retribusi parkir.

Usulan perubahan peraturan daerah oleh eksekutif menjadi momen bersama untuk mengevaluasi bidan perparkiran. Selain penataan, bidang ini juga merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat, namun juga menjadi sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Kurniawan berulang kali mengingatkan agar pemerintah daerah terus berupaya keras menekan potensi kebocoran pendapatan, salah satunya dari bidang perparkiran. 

"Nanti saat pembahasan raperda pada 2022 nanti hal-hal penting ini akan kita bahas bersama supaya semua jelas. Kita optimalkan bidang perparkiran ini," kata Kurniawan.

Rencana pengusulan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran sudah dibahas dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur pada Senin (8/11/2021) kemarin.

Baca juga: Pemulihan ekonomi diharapkan masih menjadi fokus APBD Kotim

Kepala Bidang Pembinaan, Keselamatan dan Perparkiran, Nanang Suriansyah menjelaskan, selama ini penyelenggaraan perparkiran di Kotawaringin Timur mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19/2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur. Peraturan daerah inilah yang diusulkan diubah untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Pada Pasal 15 berkaitan penyelenggaraan dan pengelolaan parkir, memang tidak disebutkan apakah lelang atau PL (penunjukan langsung). Ini nanti bisa juga dibahas. Kajian teknis kita melihat potensi di lapangan tidak melihat angka tertinggi, tapi kita mengutamakan keselamatan," kata Nanang.

Dinas Perhubungan mengutamakan pertimbangan kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam hal penyelenggaraan perparkiran. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan dalam penetapan zona-zona parkir.

"Saat ini acuan kita ada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46/2011 berkaitan zona parkir. Ada 36 zona parkir. Ada yang potensi dan ada pula tidak. Revisi diusulkan karena akan ada zona yang digabungkan, serta pertimbangan lain," demikian Nanang.

Baca juga: Pemkab Kotim bebaskan PBB bagi veteran

Baca juga: Legislator Kotim usulkan regulasi APBD realisasikan hasil musrenbang

Baca juga: Legislator Kotim usulkan regulasi APBD realisasikan hasil musrenbang

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024