Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Muhammad Kurniawan Anwar mengusulkan pembentukan peraturan daerah terkait regulasi menjamin aspirasi masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang direalisasikan dalam APBD.
"Daerah lain sudah ada yang menerapkan, salah satunya Kota Palangka Raya. Misalnya menetapkan bahwa 30 persen APBD untuk mengakomodir usulan-usulan yang disampaikan dalam musrenbang. Itu bisa ditetapkan dalam peraturan daerah," kata Kurniawan di Sampit, Senin.
Usulan itu disampaikan politisi muda Partai Amanat Nasional dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin ketuanya Handoyo J Wibowo didampingi Wakil Ketua Darmawati.
Menurut Kurniawan, peraturan daerah tersebut diperlukan untuk menjamin dan memastikan bahwa ada persentase untuk merealisasikan program-program yang diusulkan masyarakat melalui musrenbang yang dilaksanakan berjenjang mulai tingkat desa hingga kabupaten.
Selama ini masyarakat sering mengeluh lantaran yang sudah mereka usulkan saat musrenbang, tidak juga dikabulkan pemerintah daerah. Tidak sedikit warga yang mengaku kecewa karena usulan yang sama sudah mereka sampaikan berulang-ulang dan bertahun-tahun.
Fakta ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena tidak sedikit warga yang akhirnya apatis atau tidak peduli terhadap kegiatan musrenbang karena kecil harapan usulan yang mereka sampaikan dikabulkan pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan perubahan Perda Perparkiran
Untuk itulah Kurniawan mengusulkan dibuat peraturan daerah yang menetapkan persentase anggaran APBD dialokasikan untuk merealisasikan usulan-usulan program yang disampaikan masyarakat melalui musrenbang. APBD diharapkan tidak hanya merealisasikan program yang dibuat atau diusulkan pejabat di tingkat kabupaten.
"Dalam alokasi itu nanti termasuk program pokok pikiran DPRD termasuk dalam peraturan daerah tersebut. Jadi aspirasi masyarakat pasti ditindaklanjuti," kata Kurniawan.
Usulan yang disampaikan Kurniawan tersebut disambut positif Bapemperda. Handoyo bahkan menyatakan bahwa masalah ini akan menjadi satu dari empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang akan diajukan dan dibahas pada 2022 nanti.
"Ini akan kita bahas sebagai raperda inisiatif DPRD. Ada 15 raperda yang akan dibahas pada 2022 nanti, yakni 11 raperda usulan eksekutif dan empat raperda inisiatif DPRD, salah satunya perda alokasi anggaran program usulan musrenbang tersebut," demikian Handoyo.
Baca juga: Satpol PP Kotim disiapkan kantor lebih representatif
"Daerah lain sudah ada yang menerapkan, salah satunya Kota Palangka Raya. Misalnya menetapkan bahwa 30 persen APBD untuk mengakomodir usulan-usulan yang disampaikan dalam musrenbang. Itu bisa ditetapkan dalam peraturan daerah," kata Kurniawan di Sampit, Senin.
Usulan itu disampaikan politisi muda Partai Amanat Nasional dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dipimpin ketuanya Handoyo J Wibowo didampingi Wakil Ketua Darmawati.
Menurut Kurniawan, peraturan daerah tersebut diperlukan untuk menjamin dan memastikan bahwa ada persentase untuk merealisasikan program-program yang diusulkan masyarakat melalui musrenbang yang dilaksanakan berjenjang mulai tingkat desa hingga kabupaten.
Selama ini masyarakat sering mengeluh lantaran yang sudah mereka usulkan saat musrenbang, tidak juga dikabulkan pemerintah daerah. Tidak sedikit warga yang mengaku kecewa karena usulan yang sama sudah mereka sampaikan berulang-ulang dan bertahun-tahun.
Fakta ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena tidak sedikit warga yang akhirnya apatis atau tidak peduli terhadap kegiatan musrenbang karena kecil harapan usulan yang mereka sampaikan dikabulkan pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan perubahan Perda Perparkiran
Untuk itulah Kurniawan mengusulkan dibuat peraturan daerah yang menetapkan persentase anggaran APBD dialokasikan untuk merealisasikan usulan-usulan program yang disampaikan masyarakat melalui musrenbang. APBD diharapkan tidak hanya merealisasikan program yang dibuat atau diusulkan pejabat di tingkat kabupaten.
"Dalam alokasi itu nanti termasuk program pokok pikiran DPRD termasuk dalam peraturan daerah tersebut. Jadi aspirasi masyarakat pasti ditindaklanjuti," kata Kurniawan.
Usulan yang disampaikan Kurniawan tersebut disambut positif Bapemperda. Handoyo bahkan menyatakan bahwa masalah ini akan menjadi satu dari empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang akan diajukan dan dibahas pada 2022 nanti.
"Ini akan kita bahas sebagai raperda inisiatif DPRD. Ada 15 raperda yang akan dibahas pada 2022 nanti, yakni 11 raperda usulan eksekutif dan empat raperda inisiatif DPRD, salah satunya perda alokasi anggaran program usulan musrenbang tersebut," demikian Handoyo.
Baca juga: Satpol PP Kotim disiapkan kantor lebih representatif