Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang yang diterima tersangka Apif Firmansyah (AF) selaku orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
KPK memeriksa 10 saksi untuk tersangka Apif di Gedung Polda Jambi, Kota Jambi, Jumat dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017/2018 dan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh tersangka AF disertai adanya pemberian uang oleh tersangka AF ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sepuluh saksi, yakni Wakil Bupati Sarolangun, Jambi Hilallatil Badri, empat Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.
Baca juga: KPK setor Rp600 juta ke kas negara dari perkara O.C. Kaligis dan Edy Nasution
Selanjutnya, RD Sendhy Hefria Wijaya selaku karyawan PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi dari pihak swasta, Basri selaku staf logistik PT Athar Graha Persada, Muhammad Imaduddin selaku Direktur PT Athar Graha Persada, dan wiraswasta Deki Nander. KPK telah mengumumkan Apif sebagai tersangka pada Kamis (4/11).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.
Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.
Baca juga: KPK disarankan hentikan penyelidikan kasus Formula E
Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Zumi Zola bersaksi dipersidangan kasus suap pengesahan RAPBD
Baca juga: Barang rampasan Zumi Zola dilelang KPK
Baca juga: Hak politik Zumi Zola dicabut
KPK memeriksa 10 saksi untuk tersangka Apif di Gedung Polda Jambi, Kota Jambi, Jumat dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017/2018 dan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh tersangka AF disertai adanya pemberian uang oleh tersangka AF ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sepuluh saksi, yakni Wakil Bupati Sarolangun, Jambi Hilallatil Badri, empat Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Muntalia, Budi Yako, Rudi Wijaya, dan Suprianto.
Baca juga: KPK setor Rp600 juta ke kas negara dari perkara O.C. Kaligis dan Edy Nasution
Selanjutnya, RD Sendhy Hefria Wijaya selaku karyawan PT Athar Graha Persada, Veri Aswandi dari pihak swasta, Basri selaku staf logistik PT Athar Graha Persada, Muhammad Imaduddin selaku Direktur PT Athar Graha Persada, dan wiraswasta Deki Nander. KPK telah mengumumkan Apif sebagai tersangka pada Kamis (4/11).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Apif sebagai orang kepercayaan dan representasi dari Zumi di mana saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 2010, Apif selalu mendampingi Zumi melakukan kampanye.
Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi.
Baca juga: KPK disarankan hentikan penyelidikan kasus Formula E
Berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi.
Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp46 miliar di mana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang "ketok palu" pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp400 juta ke KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Zumi Zola bersaksi dipersidangan kasus suap pengesahan RAPBD
Baca juga: Barang rampasan Zumi Zola dilelang KPK
Baca juga: Hak politik Zumi Zola dicabut