Jambi (ANTARA) - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, bersama saksi lainnya mantan anggota dewan memberikan keterangan dipersidangan kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang menelan kerugian negara Rp5 miliar dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang seorang pengusahaan di Jambi untuk mendapatkan proyek dari pemerintah provinsi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Selasa, Zola sebagai saksi terdakwa Asiang mengaku sempat stres karena ada tekanan dari anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu terkait permintaan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD 2018.

Hal ini disampaikan Zola saat menjadi saksi dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Asiang, dimana saksi mengatakan stres karena ditekan dewan uang ketok palu seperti permintaan pada tahun sebelumnya (2017).

Baca juga: Barang rampasan Zumi Zola dilelang KPK

Terkait permintaan uang ketok palu tersebut, Zola juga mengaku pernah ditelepon almarhum Zoerman Manap yang saat itu merupakan pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Namun Zola mengatakan permintaan tersebut tidak ditanggapinya dan dibiarkan saja dan dirinya sempat kesal atas permintaan dewan.

Sementara itu saksi lainnya anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Zainal Abidin, mengaku menerima uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan politisi Demokrat itu mengaku hanya menerima uang ketok palu untuk pengesahan 2017, sedangkan untuk RAPBD 2018 yang uangnya berasal dari Asiang, Zainal mengaku tidak menerimanya.

"Tahun sebelumnya ada menerima duit dari Asiang namun untuk pengesahan RAPBD 2018, saya tidak terima," kata Zainal Abidin yang mengakui menerima uang Rp200 juta dan Rp 175 juta.

Baca juga: Hak politik Zumi Zola dicabut

Baca juga: Terbukti terima gratifikasi, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara

Baca juga: Ini besaran gratifikasi yang digunakan Zumi Zola dan keluarganya

Pewarta : Nanang Mairiadi
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024