Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, setuju tiga rancangan peraturan daerah yang sebelumnya diajukan oleh Bupati Jaya S Monong untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Juru bicara Bapemperda DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa tiga raperda yang dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
“Selanjutnya Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” ucap wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Dia menyebut, terkait Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, perlu ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Bulog untuk menjamin ketersediaan stok beras, sebagai langkah antisipasi kedaruratan daerah.
Pihaknya juga ingin di tingkat desa perlu dibentuk lumbung pangan sesuai dengan kebutuhan desa. Selain itu, perlu proaktif Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) untuk sinkronisasi data jumlah penduduk setiap tahun, sebagai acuan penetapan kebutuhan beras per kapita per tahun.
Baca juga: DPRD Gumas rekomendasikan kepengurusan KONI kabupaten dibenahi
Terkait Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan memang perlu kejelasan dan payung hukum bagi nelayan dalam melakukan kegiatan budidaya perikanan dan perlindungan nelayan.
Kemudian, ujar politisi PAN ini, instansi terkait dan aparat penegak hukum harus bersinergi terhadap aktivitas kegiatan perikanan di daerah, termasuk kelayakan pasokan ikan yang dipasarkan kepada masyarakat.
”Harus ada dukungan fasilitas alat tangkap perikanan yang memadai sesuai dengan kebutuhan nelayan lokal. Dengan adanya raperda ini, nantinya diharapkan dapat mengayomi dan mengakomodir berbagai permasalahan perikanan di daerah,” terangnya.
Selanjutnya, terkait Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perlu kejelasan aturan terhadap bangunan yang sudah berdiri yang disesuaikan dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB), pengaturan spesifik tentang penentuan besaran tarif masyarakat dan perusahaan, serta harus melakukan sosialisasi terhadap perubahan aturan tentang IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Perda ini nantinya sangat mendesak dan perlu pengawalan dan pengawasan yang maksimal dari dinas terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah, DPMPTSP, Bapenda, dan Bappedalitbang, karena perda ini berkontribusi cukup besar terhadap PAD,” demikian Rayaniatie.
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan Rp125 miliar perbaiki infrastruktur di Gumas
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau langsung pulang usai mencoblos pada Pilkades serentak
Baca juga: PKD Gumas 'Harubuh Manugal' ditampilkan di PKN 2021
Juru bicara Bapemperda DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan bahwa tiga raperda yang dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
“Selanjutnya Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” ucap wakil rakyat dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.
Dia menyebut, terkait Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, perlu ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Bulog untuk menjamin ketersediaan stok beras, sebagai langkah antisipasi kedaruratan daerah.
Pihaknya juga ingin di tingkat desa perlu dibentuk lumbung pangan sesuai dengan kebutuhan desa. Selain itu, perlu proaktif Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) untuk sinkronisasi data jumlah penduduk setiap tahun, sebagai acuan penetapan kebutuhan beras per kapita per tahun.
Baca juga: DPRD Gumas rekomendasikan kepengurusan KONI kabupaten dibenahi
Terkait Perda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan memang perlu kejelasan dan payung hukum bagi nelayan dalam melakukan kegiatan budidaya perikanan dan perlindungan nelayan.
Kemudian, ujar politisi PAN ini, instansi terkait dan aparat penegak hukum harus bersinergi terhadap aktivitas kegiatan perikanan di daerah, termasuk kelayakan pasokan ikan yang dipasarkan kepada masyarakat.
”Harus ada dukungan fasilitas alat tangkap perikanan yang memadai sesuai dengan kebutuhan nelayan lokal. Dengan adanya raperda ini, nantinya diharapkan dapat mengayomi dan mengakomodir berbagai permasalahan perikanan di daerah,” terangnya.
Selanjutnya, terkait Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, perlu kejelasan aturan terhadap bangunan yang sudah berdiri yang disesuaikan dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB), pengaturan spesifik tentang penentuan besaran tarif masyarakat dan perusahaan, serta harus melakukan sosialisasi terhadap perubahan aturan tentang IMB ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Perda ini nantinya sangat mendesak dan perlu pengawalan dan pengawasan yang maksimal dari dinas terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah, DPMPTSP, Bapenda, dan Bappedalitbang, karena perda ini berkontribusi cukup besar terhadap PAD,” demikian Rayaniatie.
Baca juga: Pemprov Kalteng sediakan Rp125 miliar perbaiki infrastruktur di Gumas
Baca juga: Masyarakat Gumas diimbau langsung pulang usai mencoblos pada Pilkades serentak
Baca juga: PKD Gumas 'Harubuh Manugal' ditampilkan di PKN 2021