Tamiang Layang (ANTARA) - RSUD Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menjalin kerja sama sekaligus menandatangani kesepakatan bersama penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri setempat.
"Kerjasama dan kesepakatan itu ditandatangani pejabat dari kedua belah pihak di aula RSUD Tamiang Layang, kata Kepala Kejari Bartim melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Janang Mula Andri Runo di Tamiang Layang, Jumat.
Dikatakan, masa berlaku kerja sama itu selama satu tahun tiga bulan sejak 26 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2022. Penandatangan kerja sama ini langsung dilakukan Direktur RSUD Tamiang Layang dr Vinny Safari dengan Kepala Kejari Barito Timur Daniel Panannangan.
Dengan adanya kerja sama ini, RSUD Tamiang Layang dapat membuka akses dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk kepentingan, dalam penyelesaian perkara perdata, baik sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan Indonesia maupun luar negeri.
Selain itu, Kejari Barito Timur juga bisa menjadi sebagai tempat penyuluhan, bantuan hukum, serta informasi hukum yang bertujuan agar seluruh unsur pembangunan di lingkup RSUD Tamiang Layang, baik dengan masyarakat, pemerintah dan swasta tercipta kesadaran hukum dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Jaksa Bartim cek proyek jalan senilai Rp5,3 miliar
"Dengan adanya kerja sama ini, apabila terjadi permasalahan hukum bidang perdata dan TUN yang dihadapi RSUD Tamiang Layang, maka konsultasi hukum bisa dilakukan dengan pihak Kejari Bartim," kata Janang.
Kejari Barito Timur berkomitmen memberikan dukungan terhadap pembangunan yang diselenggarakan pemerintah, khususnya RSUD Tamiang Layang yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kejari Bartim siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika menghadapi masalah atau sengketa perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya," demikian Janang.
Baca juga: Kejari Bartim laksanakan vaksinasi tahap kedua
"Kerjasama dan kesepakatan itu ditandatangani pejabat dari kedua belah pihak di aula RSUD Tamiang Layang, kata Kepala Kejari Bartim melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Janang Mula Andri Runo di Tamiang Layang, Jumat.
Dikatakan, masa berlaku kerja sama itu selama satu tahun tiga bulan sejak 26 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2022. Penandatangan kerja sama ini langsung dilakukan Direktur RSUD Tamiang Layang dr Vinny Safari dengan Kepala Kejari Barito Timur Daniel Panannangan.
Dengan adanya kerja sama ini, RSUD Tamiang Layang dapat membuka akses dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk kepentingan, dalam penyelesaian perkara perdata, baik sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan Indonesia maupun luar negeri.
Selain itu, Kejari Barito Timur juga bisa menjadi sebagai tempat penyuluhan, bantuan hukum, serta informasi hukum yang bertujuan agar seluruh unsur pembangunan di lingkup RSUD Tamiang Layang, baik dengan masyarakat, pemerintah dan swasta tercipta kesadaran hukum dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Jaksa Bartim cek proyek jalan senilai Rp5,3 miliar
"Dengan adanya kerja sama ini, apabila terjadi permasalahan hukum bidang perdata dan TUN yang dihadapi RSUD Tamiang Layang, maka konsultasi hukum bisa dilakukan dengan pihak Kejari Bartim," kata Janang.
Kejari Barito Timur berkomitmen memberikan dukungan terhadap pembangunan yang diselenggarakan pemerintah, khususnya RSUD Tamiang Layang yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kejari Bartim siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum ketika menghadapi masalah atau sengketa perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya," demikian Janang.
Baca juga: Kejari Bartim laksanakan vaksinasi tahap kedua