Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengingatkan eksekutif agar pemberlakuan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung nantinya tidak sampai membebani masyarakat.
"Hal penting yang harus kita ingat bahwa memang kita berupaya meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) melalui retribusi itu, tetapi jangan pula itu sampai membebani masyarakat, baik dari sisi tarif maupun persyaratannya yang malah membuat masyarakat kesulitan memenuhinya," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Harapan itu disampaikan Handoyo saat memimpin rapat Bapemperda membahas rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Raperda ini diharapkan menjadi acuan dalam upaya penataan bangunan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imam Subekti serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pendapat serupa disampaikan anggota Bapemperda Dadang H Syamsu. Dia mengingatkan pemberlakuan syarat yang terlalu rumit dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat memenuhi persyaratan tersebut.
Menurut Dadang, peraturan daerah yang akan ditetapkan jangan hanya fokus pada upaya menggali PAD, tetapi juga harus memikirkan masalah teknis agar tidak sampai membebani. Jika terlalu memberatkan, dikhawatirkan malah membuat masyarakat enggan atau tidak mampu memenuhi syarat mengurus izin tersebut.
"Warga kebanyakan membangun tanpa pemborong. Kalau syarat teknis diatur SLF (sertifikat layak fungsi), itu khawatirnya akan sulit bagi warga. Kalau bagi pengembang mungkin itu tidak masalah. Hal seperti ini perlu menjadi pemikiran agar peraturan daerah tersebut efektif," ujar Dadang.
Baca juga: Pegawai Pemkab Kotim mendadak dites urine
Anggota Bapemperda lainnya, Syahbana mengatakan hadirnya peraturan daerah diharapkan mampu meningkatkan PAD, tetapi jangan sampai hal itu membebani masyarakat.
"Kalau syarat terlalu berat, khawatir masyarakat kecil malah tidak mampu mengurus izin. Jangan sampai berbenturan dan membebani masyarakat kecil. Kalau untuk pengembang, mungkin itu tidak masalah," ujar Syahbana.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur Imam Subekti mengatakan, aturan teknis yang diusulkan dalam peraturan daerah tersebut mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional, diantaranya terkait sertifikat layak fungsi.
Salah satu tujuan kebijakan itu adalah upaya pemerintah melindungi agar bangunan tidak berbahaya. Untuk itu ada standar pembangunan karena prinsipnya adalah keamanan.
"Aturan ini berlaku sama di seluruh Indonesia. Tapi teknis untuk keringanan bagi masyarakat masih bisa dilakukan melalui peraturan bupati. Selain itu di sistem ada pembedaan antara bangunan rumah pribadi dan bangunan oleh perusahaan," demikian Imam Subekti.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan aparatur tidak boleh terlibat narkoba
"Hal penting yang harus kita ingat bahwa memang kita berupaya meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) melalui retribusi itu, tetapi jangan pula itu sampai membebani masyarakat, baik dari sisi tarif maupun persyaratannya yang malah membuat masyarakat kesulitan memenuhinya," kata Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Harapan itu disampaikan Handoyo saat memimpin rapat Bapemperda membahas rancangan peraturan daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Raperda ini diharapkan menjadi acuan dalam upaya penataan bangunan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imam Subekti serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pendapat serupa disampaikan anggota Bapemperda Dadang H Syamsu. Dia mengingatkan pemberlakuan syarat yang terlalu rumit dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat memenuhi persyaratan tersebut.
Menurut Dadang, peraturan daerah yang akan ditetapkan jangan hanya fokus pada upaya menggali PAD, tetapi juga harus memikirkan masalah teknis agar tidak sampai membebani. Jika terlalu memberatkan, dikhawatirkan malah membuat masyarakat enggan atau tidak mampu memenuhi syarat mengurus izin tersebut.
"Warga kebanyakan membangun tanpa pemborong. Kalau syarat teknis diatur SLF (sertifikat layak fungsi), itu khawatirnya akan sulit bagi warga. Kalau bagi pengembang mungkin itu tidak masalah. Hal seperti ini perlu menjadi pemikiran agar peraturan daerah tersebut efektif," ujar Dadang.
Baca juga: Pegawai Pemkab Kotim mendadak dites urine
Anggota Bapemperda lainnya, Syahbana mengatakan hadirnya peraturan daerah diharapkan mampu meningkatkan PAD, tetapi jangan sampai hal itu membebani masyarakat.
"Kalau syarat terlalu berat, khawatir masyarakat kecil malah tidak mampu mengurus izin. Jangan sampai berbenturan dan membebani masyarakat kecil. Kalau untuk pengembang, mungkin itu tidak masalah," ujar Syahbana.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kotawaringin Timur Imam Subekti mengatakan, aturan teknis yang diusulkan dalam peraturan daerah tersebut mengacu pada aturan yang berlaku secara nasional, diantaranya terkait sertifikat layak fungsi.
Salah satu tujuan kebijakan itu adalah upaya pemerintah melindungi agar bangunan tidak berbahaya. Untuk itu ada standar pembangunan karena prinsipnya adalah keamanan.
"Aturan ini berlaku sama di seluruh Indonesia. Tapi teknis untuk keringanan bagi masyarakat masih bisa dilakukan melalui peraturan bupati. Selain itu di sistem ada pembedaan antara bangunan rumah pribadi dan bangunan oleh perusahaan," demikian Imam Subekti.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan aparatur tidak boleh terlibat narkoba