Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 48 warga di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terjaring Operasi Yustisi karena terbukti melanggar protokol kesehatan, salah satunya karena tidak menggunakan masker.
"Dalam operasi itu, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang didasari oleh Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020," kata Perwira Pengendali dalam Operasi Yustisi Ipda Narmanto di Palangka Raya, Minggu.
Narmanto mengatakan, sebanyak 48 pelanggar protokol kesehatan terjaring petugas di kawasan Jalan Junjung Buih dan Seth Adji Kota Palangka Raya.
Dia menuturkan, selama berlangsungnya Operasi Yustisi, sebanyak 48 orang warga tersebut kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka dinyatakan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya dan sekitarnya.
Meskipun angka penyebaran sudah melandai, masyarakat diminta jangan sampai menyepelekan dengan tidak lagi menggunakan masker saat melaksanakan aktivitas di luar rumah.
"Sebanyak 48 pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni 16 orang dikenakan denda administrasi, 30 orang kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar serta dua orang diberikan teguran tertulis,” beber Narmanto.
Baca juga: BPOM diminta tingkatkan pengawasan bahan konsumsi jelang Natal
Selain melakukan pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan, para petugas juga mengedukasi masyarakat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku saat ini, berdasarkan Instruksi Mendagri RI serta Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Wali Kota Palangka Raya.
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang ditugaskan di setiap kelurahan di kota setempat, juga gencar melakukan sosialisasi kepada warga terkait protokol kesehatan dan bahaya penularan COVID-19.
Sosialisasi secara masif tersebut, juga bertujuan untuk menekan adanya lonjakan penyebaran COVID-19 pada liburan Natal dan tahun baru 2022 yang tidak lama lagi akan tiba.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah, saat ini kasus aktif atau yang sedang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit milik pemerintah hanya satu orang di Palangka Raya. Sementara itu warga yang terkonfirmasi selama ini sebanyak 13.119 orang, sembuh 12.601 orang dan meninggal dunia 571 orang.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta waspadai lonjakan COVID-19
"Dalam operasi itu, petugas melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang didasari oleh Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020," kata Perwira Pengendali dalam Operasi Yustisi Ipda Narmanto di Palangka Raya, Minggu.
Narmanto mengatakan, sebanyak 48 pelanggar protokol kesehatan terjaring petugas di kawasan Jalan Junjung Buih dan Seth Adji Kota Palangka Raya.
Dia menuturkan, selama berlangsungnya Operasi Yustisi, sebanyak 48 orang warga tersebut kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka dinyatakan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya dan sekitarnya.
Meskipun angka penyebaran sudah melandai, masyarakat diminta jangan sampai menyepelekan dengan tidak lagi menggunakan masker saat melaksanakan aktivitas di luar rumah.
"Sebanyak 48 pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni 16 orang dikenakan denda administrasi, 30 orang kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar serta dua orang diberikan teguran tertulis,” beber Narmanto.
Baca juga: BPOM diminta tingkatkan pengawasan bahan konsumsi jelang Natal
Selain melakukan pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan, para petugas juga mengedukasi masyarakat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku saat ini, berdasarkan Instruksi Mendagri RI serta Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Wali Kota Palangka Raya.
Anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang ditugaskan di setiap kelurahan di kota setempat, juga gencar melakukan sosialisasi kepada warga terkait protokol kesehatan dan bahaya penularan COVID-19.
Sosialisasi secara masif tersebut, juga bertujuan untuk menekan adanya lonjakan penyebaran COVID-19 pada liburan Natal dan tahun baru 2022 yang tidak lama lagi akan tiba.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah, saat ini kasus aktif atau yang sedang terpapar COVID-19 dan dirawat di rumah sakit milik pemerintah hanya satu orang di Palangka Raya. Sementara itu warga yang terkonfirmasi selama ini sebanyak 13.119 orang, sembuh 12.601 orang dan meninggal dunia 571 orang.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta waspadai lonjakan COVID-19