Polri ungkap alasannya lantik eks pegawai KPK pada Hari Antikorupsi Sedunia

Kamis, 9 Desember 2021 12:04 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri pada Hari Antikorupsi Sedunia merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Dedi, Kapolri ingin secepatnya mengakomodasi dan melantik eks pegawai KPK agar dapat bergabung dengan institusi Polri.

"Sebenarnya karena komitmen dari Bapak Kapolri untuk secepatnya dapat mengakomudasi dan melantik eks pegawai KPK untuk dapat bergabung ke institusi Polri, ternyata bertepatan pada Hari Antikorupsi, 9 Desember," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Hari ini bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Polri melantik 44 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

Pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji PNS Polri pada tahun 2021 akan dilakukan oleh Asisten SDM Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri Jakarta Selatan.

Setelah dilantik, kata Dedi, sebanyak 44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung.

"Lengkap 44 orang (dilantik), selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," kata Dedi.

Baca juga: MAKI undang Ketua KPK Firli Bahuri hadiri pelantikan eks KPK

Pengangkatan 44 orang (dari 58 orang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Apartur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.

Dalam pertimbangannya, aturan tersebut mengatakan tindakan pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi dan Ketua Mahkamah Agung serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Aturan tersebut juga mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pengawai di Polri.

Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 adalah para mantan pegawai KPK harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Polri juga diminta untuk mengajukan secara tertulis daftar usulan identifikasi jabatan serta seleksi kompetensi dari mantan pegawai tersebut.

Disebutkan pula bahwa pengangkatan sebagai ASN Polri pun harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja.

Baca juga: Sebanyak 44 eks pegawai KPK dilantik pada Hari Antikorupsi Sedunia

Ke-44 orang yang memutuskan untuk bergabung dengan ASN Polri adalah Adi Prasetyo, Afief Yulian Miftach, Airien Marttanti Koesniar, Ambarita Damanik, Andi Abdul Rachman Rachim, Andre Dedy Nainggolan, Anissa Rahmadhany, Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Arfin Puspomelisyto, dan Aulia Postiera.

Selanjutnya Budi Agung Nugroho, Candra Septina, Chandra Sulistio Reksoprodjo, Darko, Dina Marliana Erfina Sari, Faisal, Farid Andhika, Giri Suprapdiono, Harun Al Rasyid, Herbert Nababan, Herry Muryanto, Heryanto, dan Hotman Tambunan.

Berikutnya Iguh Sipurba, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Marina Febriana, Muamar Chairil Khadafi, M Praswad Nugraha, Nita Adi Pangestuti, Novariza, Novel Baswedan, Nurul Huda Suparman, Panji Prianggoro, dan Qurotul Aini Mahmudah.

Lainnya, Rizka Anungnata, Ronald Paul Sinyal, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Sugeng Basuki, Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Waldy Gagantika, Yudi Purnomo, dan Yulia Anastasia Fu'ada.

Mereka berasal dari berbagai kedeputian di KPK, baik Kedeputian Penindakan, Kedeputian Pencegahan, Kedeputian Bidang Informasi dan Data, Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Sekretariat Jenderal, dan lainnya.

Sebanyak 12 orang yang memilih untuk tidak bergabung dengan Polri, yaitu Agtaria Adriana, Arien Winiasih, Benydictus Siumlala M.S., Christie Afriani, Damas Widyatmoko, Ita Khoiriyah, Lakso Anindito, Rahmat Reza Masri, Rasamala Aritonang, Rieswin Rachwell, Tri Artining Putri, dan Wisnu Raditya Ferdian.

Baca juga: Berikut nama eks pegawai KPK yang bergabung maupun tak bergabung sebagai ASN Polri

Baca juga: Novel Baswedan beserta rekan-rekannya terima tawaran jadi ASN Polri

Baca juga: 57 Eks Pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Larangan keluar negeri Paman Birin masih berlaku

19 jam lalu

Pejabat BPK ditetapkan tersangka korupsi suap proyek jalur kereta

16 November 2024 14:02 Wib

KPK: Artis jadi pejabat hati-hati terima 'endorsement'

16 November 2024 13:59 Wib

Bartim komitmen tingkatkan transparansi dan integritas, kejar target MCP 90 persen

16 November 2024 13:19 Wib

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto ikuti uji kelayakan Capim KPK

16 November 2024 8:47 Wib
Terpopuler

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib

Malut United maksimalkan kesiapan jelang laga kandang lawan Persita

Olahraga - 14 November 2024 10:48 Wib