Logo Header Antaranews Kalteng

Kasus gratifikasi DPRD NTB, KY awasi jalannya persidangan

Jumat, 22 Mei 2026 19:52 WIB
Image Print
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Abhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (22/5/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Komisi Yudisial RI memantau perilaku hakim dalam perkara dugaan gratifikasi tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

"Kalau ada dugaan pelanggaran kode etik hakim, tentu kami akan tindak lanjuti dengan pendalaman hasil pemantauan," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Abhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Terkait dua surat penetapan dari Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang ditandatangani Plh. Ketua Pengadilan Tinggi NTB Gede Ariawan dengan narasi berbeda, namun dalam nomor surat dan terbit pada hari yang sama, yakni Nomor: 40/Pen.Pid/2026/PT MTR, tanggal 4 Mei 2026, Abhan mengaku hal tersebut di luar kewenangan Komisi Yudisial.

“Kalau soal itu bukan kewenangan Komisi Yudisial. Fokus kami ada tidak potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 tersebut.

Dua surat penetapan tersebut berkaitan dengan permohonan perpanjangan penahanan tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman, yang masa penahanannya berakhir pada 13 Mei 2026.

Penerbitan dua surat penetapan Pengadilan Tinggi NTB ini pun telah mendapat tanggapan pihak Pengadilan Negeri Mataram

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya dua surat penetapan tersebut.

“Iya, tidak masalah itu, jadi ada perbaikan makanya muncul surat kedua,” kata Kelik.

Dalam surat pertama, Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Tinggi NTB Gede Ariawan mengabulkan permohonan perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 14 Mei hingga 12 Juni 2026.

Namun, surat kedua sebagai perbaikan menyatakan permohonan perpanjangan penahanan ditolak dengan pertimbangan ancaman pidana gratifikasi dalam dakwaan jaksa berada di bawah sembilan tahun penjara.

Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 605 KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan ketentuan KUHAP baru dalam Pasal 107 ayat (1) huruf b serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Berdasarkan surat kedua tersebut, majelis hakim yang diketuai Dewi Santini menerbitkan penetapan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa sejak 14 Mei 2026.

Majelis hakim juga mengingatkan para terdakwa tetap hadir dalam persidangan meski tidak lagi menjalani penahanan.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026