Mataram (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA (65) yang menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.
Oleh karena itu, penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.
"Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan tindak lanjuti," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.
"'Kan sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia," kata Asmuni.
Baca juga: Korban asusila mantan anggota DPRD alami trauma psikologis
Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.
"Jadi, kami punya saksi yang bisa menguatkan bahwa memang sebelumnya pelaku diduga sudah melakukan perbuatan seperti ini (asusila). Nanti akan kami buka dan sampaikan ke penyidik dan juga di persidangan," ujarnya.
Terkait dengan identitas saksi tersebut, Asmuni enggan sampaikan. Namun, dia memastikan bahwa saksi ini masih ada ikatan keluarga dengan tersangka.
"Rekamannya juga ada. Akan tetapi, sekarang belum bisa kami sampaikan. Yang jelas ada dugaan rentetan kejadian, dan itu bisa jadi alat bukti," ucapnya.
Baca juga: Predator anak di daerah ini terancam hukuman kebiri kimia
Dalam aturannya, penerapan unsur pidana kebiri kimia dapat diberlakukan apabila pelaku pernah dipidana karena melakukan tindak pidana serupa, yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan kepada lebih dari satu orang yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
Saat ini, AA yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Artikel - Setelah terbitnya tata cara pelaksanaan kebiri kimia
Sangkaannya mengancam AA dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.
Dalam kasus ini korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melapor ke Polresta Mataram pada hari Selasa (19/1), sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.
Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Berita Terkait
Kapal pesiar mewah Quantum of the Seas bersandar di Indonesia
Sabtu, 23 November 2024 14:05 Wib
KONI paparkan opsi cabang olahraga tidak dipertandingkan di PON
Kamis, 14 November 2024 6:33 Wib
Seorang ibu di Lombok Tengah tega bunuh bayinya sendiri
Minggu, 27 Oktober 2024 21:51 Wib
Tiket MotoGP Mandalika sudah terjual 80 persen
Sabtu, 28 September 2024 14:18 Wib
MotoGP Mandalika 2024 bakal dipenuhi penonton
Sabtu, 28 September 2024 14:16 Wib
Dislutkan Kalteng kaji tiru NTB optimalkan pengelolaan kawasan konservasi
Kamis, 12 September 2024 12:27 Wib
Andi Gilang juara race pertama ARRC Sirkuit Mandalika
Sabtu, 27 Juli 2024 19:53 Wib
Pembalap ARRC siap balapan di Mandalika
Kamis, 25 Juli 2024 20:37 Wib