Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang predator seksual terhadap anak dengan petunjuk kartu memori yang diambil oleh salah satu korban untuk dijadikan alat bukti.
Pelaku kasus ini terancam hukuman kebiri kimia.
"Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya kartu memori," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Artikel - Setelah terbitnya tata cara pelaksanaan kebiri kimia
Syahduddi mengatakan kartu memori yang menjadi petunjuk itu didalamnya terdapat rekaman aksi kejahatan tersangka berinisial NF (51) yang merupakan marbot Masjid.
Awalnya lanjut Syahduddi, ada korban yang melaporkan kejadian itu kepada keluarga akan tetapi orang tua korban tidak langsung melaporkan kepada Polisi, dikarenakan belum ada bukti.
Namun setelah itu, korban mengambil kartu memori telepon genggam milik tersangka dan menyerahkan kepada orang tua yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.
"Korban ingat ada satu kejadian yang direkam oleh tersangka, kemudian kartu memori telepon tersangka diambil dan diserahkan ke kami sebagai alat bukti," tuturnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung PP kebiri bagi predator anak
Sementara saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, tersangka NF (51) mengakui bahwa pernah merekam adegan pelecehan seksual kepada salah seorang korban.
Namun menurut tersangka yang direkam hanya satu peristiwa kekerasan seksual itu dan yang lainnya tidak pernah direkam.
Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri kimia.
Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Kebiri kimia dinilai tak efektif jika kejahatan disebabkan faktor psikologis
Baca juga: PP Kebiri jadi pedoman pelaksanaan UU
Baca juga: Penegak hukum diminta terapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seks
Berita Terkait
Wabup Kotim kecam tindakan asusila terhadap dua anak kandung
Jumat, 19 April 2024 21:14 Wib
Psikologis anak penting diperhatikan saat terapi diabetes
Kamis, 18 April 2024 14:58 Wib
Zayn Malik berbagi kisah tentang anak perempuannya
Kamis, 18 April 2024 11:56 Wib
Skutik Classy Yamaha dan gaya hidup anak muda kian erat
Rabu, 17 April 2024 10:42 Wib
Polisi dalami kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang
Senin, 15 April 2024 18:32 Wib
Seorang anak tenggelam di Ujung Pandaran, BPBD minta wisatawan tingkatkan kewaspadaan
Kamis, 11 April 2024 16:08 Wib
Pemkab terus berupaya wujudkan Gunung Mas jadi Kabupaten Layak Anak
Sabtu, 6 April 2024 5:49 Wib
Forum Anak Daerah sampaikan aspirasi ke Pemkab Gunung Mas
Sabtu, 6 April 2024 5:38 Wib