Ternate (ANTARA) - Penegak hukum di Maluku Utara (Malut) diminta menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seks kepada anak seperti yang pernah dilakukan penegak hukum di Sidoarjo, Jawa Timur terhadap pelaku seperti itu.
"Penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku seks kepada anak, selain hukuman penjara dapat mencegah pelaku untuk mengulangi perbuatannya setelah keluar dari penjara," kata pegiat perlindungan perempuan dan anak di Malut Masni di Ternate, Sabtu.
Selain itu, penerapan hukuman kebiri akan memberikan rasa keadilan kepada korban serta dapat memberi pelajaran kepada siapapun untuk tidak melakukan perbuatan serupa terhadap anak.
Baca juga: Terpidana hukuman kebiri kimia divonis 8 tahun dalam perkara lain
Ia mengamati kasus kekerasan seks terhadap anak di Malut belakangan ini cukup memprihatinkan, karena selain menunjukkan tren peningkatan, juga ada yang melibatkan orang tua kandung sebagai pelaku.
Seperti kasus kekerasan seks terhadap seorang anak perempuan di Ternate yang dilakukan oleh ayah kandungnya selama lima tahun, sejak anak itu duduk di kelas lima sekolah dasar (SD).
Adanya keberatan dari sejumlah pihak terkait penerapan hukuman kebiri karena melanggar hak asasi manusia (HAM), menurut Masni, tidak perlu dihiraukan penegak hukum karena pelaku justru telah melanggar HAM korbannya dan dampak psikologisnya seumur hidup.
Baca juga: Dijatuhi hukuman kebiri, kuasa hukum Aris ajukan peninjauan kembali
Begitu pula penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan eksekusi kebiri kepada pelaku kekerasan seks terhadap anak juga diharapkan tidak menjadi halangan bagi penegak hukum untuk menerapkan hukuman kebiri karena bisa memanfaatkan pihak lain yang memiliki keahlian untuk melakukan kebiri.
Ia mengimbau kepada orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak-anaknya secara baik dari kemungkinan terjadinya korban kekerasan seks dari predator anak, di antaranya dengan selalu mengawasi anak-anaknya terutama berada di luar rumah.
Selain itu, memberikan pemahaman sejak dini kepada anak-anak untuk selalu waspada terhadap orang lain yang tidak dikenal yang mengajaknya ke suatu tempat dengan iming-iming memberikan uang atau hadiah tertentu karena cara seperti itulah yang biasa digunakan para predator anak dalam mengelabui korbannya.
Penegak hukum diminta terapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seks
...tidak perlu dihiraukan penegak hukum karena pelaku justru telah melanggar HAM korbannya dan dampak psikologisnya seumur hidup.