Bandung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan
Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.
Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Barsel apresiasi kinerja penjabat bupati
Selasa, 4 Juni 2024 13:27 Wib
Pemkab Barsel studi tiru pengelolaan sampah ke Banyumas
Rabu, 29 November 2023 6:39 Wib
Hakim kabulkan vonis mati Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santriwati
Senin, 4 April 2022 19:03 Wib
Pengadilan kabulkan vonis mati Herry Wirawan
Senin, 4 April 2022 15:30 Wib
Kejati Jabar ajukan banding tetap tuntut Herry Wirawan dihukum mati
Selasa, 22 Februari 2022 13:28 Wib
Jaksa ajukan banding terhadap vonis seumur hidup Herry Wirawan
Senin, 21 Februari 2022 13:18 Wib
Bayi dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan ke pemprov
Rabu, 16 Februari 2022 19:36 Wib
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri tak dihukum mati, ini alasannya
Selasa, 15 Februari 2022 17:29 Wib