Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak tiga perkara asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022.
"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali, Kamis.
Dia menyatakan, majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana. Salah satu pertimbangannya dampak begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," katanya pula.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.
Dia mengungkapkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya. Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.
Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Tiga perkara vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.
Kemudian perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.
Berita Terkait
Legislator Kota sesalkan KDRT masih terjadi di Palangka Raya
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Orang tua peserta didik berperan cegah kekerasan di sekolah
Senin, 4 November 2024 11:48 Wib
Jangan takut, perempuan korban kekerasan seksual harus berani lapor
Jumat, 1 November 2024 21:43 Wib
Kuasa hukum sebut proses hukum kekerasan seksual mantan rektor UNUGO dinilai lambat
Selasa, 29 Oktober 2024 16:01 Wib
Ini komentar SM Entertainment soal perkembangan kasus Taeil
Selasa, 8 Oktober 2024 10:17 Wib
Cegah kekerasan di sekolah, Disdik Kotim bimtek peningkatan kapasitas TPPK
Selasa, 1 Oktober 2024 17:30 Wib
DPRD Palangka Raya: Guru berperan penting cegah kekerasan anak di sekolah
Kamis, 26 September 2024 22:17 Wib
KPAI kawal kekerasan anak berujung kematian di pesantren
Jumat, 20 September 2024 19:04 Wib