Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak tiga perkara asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022.
"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali, Kamis.
Dia menyatakan, majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana. Salah satu pertimbangannya dampak begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," katanya pula.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino mengatakan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.
Dia mengungkapkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya. Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.
Para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Tiga perkara vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.
Kemudian perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.
Berita Terkait
Kak Seto sebut Gim dengan kekerasan dan konten negatif mesti dibersihkan
Jumat, 12 April 2024 18:41 Wib
Kekerasan terhadap jurnalis perempuan perlu diintervensi
Jumat, 29 Maret 2024 12:05 Wib
Seorang pelajar SMP alami kekerasan seksual oleh sembilan orang
Kamis, 7 Maret 2024 17:48 Wib
Disdik Palangka Raya minta satuan pendidikan cegah kekerasan di sekolah
Rabu, 6 Maret 2024 17:41 Wib
Disdik Kotim minta TPPK utamakan pencegahan kekerasan di sekolah
Jumat, 2 Februari 2024 13:45 Wib
Kak Seto temui anak korban kekerasan seksual di Pekanbaru
Kamis, 18 Januari 2024 8:51 Wib
Anggota DPRD Seruyan berharap adanya regulasi penanganan kekerasan terhadap anak
Selasa, 19 Desember 2023 23:34 Wib
Sekolah di Kotim diwajibkan bentuk TPPK cegah kekerasan anak
Kamis, 30 November 2023 21:41 Wib