Banjarmasin (ANTARA) - Terdakwa berinisial AM (46) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa kebiri selama dua tahun atas perkara pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak kandung.
"Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, di Banjarmasin, Senin.
Ia menyatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar dia.
AM yang diduga memerkosa anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya sekitar pukul 22.00 WITA Selasa (12/1).
Saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya sendiri tidur di sebelah AM, yang kemudian mengancam dan memperkosa korban.
Sementara yang dimaksud kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.
Berita Terkait
BMKG: Kotim memasuki pancaroba, waspada perubahan cuaca
Sabtu, 20 April 2024 16:41 Wib
269 mahasiswa ikuti prosesi yudisium Fisipol UMPR
Sabtu, 20 April 2024 15:19 Wib
Bentrok antarormas di Bandung, polisi tetapkan satu tersangka
Sabtu, 20 April 2024 14:08 Wib
BRI Palangka Raya imbau nasabah waspadai modus asuransi pemotongan tabungan
Sabtu, 20 April 2024 13:45 Wib
Wabup Gunung Mas soroti rendahnya serapan anggaran triwulan I
Sabtu, 20 April 2024 13:05 Wib
Legislator minta keseriusan Dishub Palangka Raya tertibkan parkir melanggar aturan
Sabtu, 20 April 2024 12:49 Wib
Polda Kalteng pastikan transparansi penerimaan anggota Polri
Sabtu, 20 April 2024 12:36 Wib
Anggota DPRD Barut harapkan Dinas Damkar lebih baik lagi
Sabtu, 20 April 2024 6:25 Wib