Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak akan menjadi pedoman bagi penegak hukum.
"PP tersebut menjadi pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Rita saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Rita mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pemberatan atau hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menurut Undang-Undang tersebut, adalah tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas.
"Aturan tersebut juga berlaku pada beberapa situasi khusus, misalnya terhadap pelaku yang pernah melakukan kejahatan yang sama, korbannya lebih dari satu, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia," tuturnya.
Kehadiran PP tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan bagi aparat penegak hukum tentang teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas.
"Bila ditanya apakah aturan tersebut akan efektif, tentu belum bisa diukur. Namun, yang jelas aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaksanaan Undang-Undang," ujarnya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Menurut Peraturan tersebut, tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi akan dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Peraturan tentang Kebiri Kimia juga mengamanahkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Sosial untuk menyusun peraturan menteri yang berisi tata cara dan prosedur teknis pelaksanaan tindakan kimia kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku.
Berita Terkait
Ini penyebab kucing jadi gemuk setelah dikebiri
Minggu, 5 Juni 2022 20:50 Wib
Pelaku kekerasan seksual di Banjarmasin divonis kebiri kimia
Jumat, 15 April 2022 12:47 Wib
Herry Wirawan pemerkosa 13 santri tak dihukum mati, ini alasannya
Selasa, 15 Februari 2022 17:29 Wib
Hakim putuskan tak beri hukuman kebiri bagi pemerkosaan 13 santriwati
Selasa, 15 Februari 2022 13:58 Wib
Guru pesantren cabuli santri harusnya diancam hukuman kebiri, kata PSI
Kamis, 9 Desember 2021 16:47 Wib
Tega perkosa anak kandung, terdakwa ini divonis kebiri
Senin, 5 Juli 2021 22:49 Wib
Polisi kaji penerapan kebiri mantan anggota DPRD NTB
Jumat, 22 Januari 2021 18:19 Wib
Predator anak di daerah ini terancam hukuman kebiri kimia
Rabu, 20 Januari 2021 17:35 Wib