Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 18 tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjaring dalam Operasi PETI Telabang 2021 di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah, terancam hukuman lima tahun penjara.
"Hal tersebut yakni tentang penambangan mineral dan batubara, ancaman penjara lima tahun dan denda minimal Rp100 miliar," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, para tersangka masing-masing dijerat dengan Pasal 35 dan 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perihal perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Eko menjelaskan, berdasarkan data yang diterima, dalam Operasi PETI Telabang 2021 Polda Kalteng berhasil menggagalkan aktivitas para penambang emas tanpa izin. Sebanyak 18 tersangka tersebut dijaring dari sembilan lokasi penambangan tanpa izin yang ada di provinsi setempat.
Dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, kepolisian berhasil membekuk para tersangka yakni dengan berinisial RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), MD (16) dan NA (17).
"Penangkapan para tersangka PETI ini dilakukan dari 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Operasi PETI berlangsung," ucapnya.
Baca juga: 33 persen pekerja di Kalteng terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, dari sembilan TKP dan 18 tersangka penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti hasil penambangan emas tanpa izin berupa zirkon sebanyak 935 kilogram, 11 unit mesin pompa air, enam unit mesin penyedot, sembilan unit mesin pompa air dan uang tunai Rp160 ribu.
"Keberhasilan dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tentunya tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, kuat dugaan dengan adanya PETI di sejumlah wilayah di provinsi yang memiliki luas area dua kali dari Pulau Jawa itu, wilayahnya banyak yang rusak akibat PETI yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Penambangan liar itu sangat berdampak karena kerusakan lingkungan sehingga bisa menimbulkan bencana di kemudian hari. Untuk itu perlu dilakukan tindakan tegas dengan penertiban.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham pastikan SKB CPNS bebas dari kecurangan
"Hal tersebut yakni tentang penambangan mineral dan batubara, ancaman penjara lima tahun dan denda minimal Rp100 miliar," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, para tersangka masing-masing dijerat dengan Pasal 35 dan 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perihal perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Eko menjelaskan, berdasarkan data yang diterima, dalam Operasi PETI Telabang 2021 Polda Kalteng berhasil menggagalkan aktivitas para penambang emas tanpa izin. Sebanyak 18 tersangka tersebut dijaring dari sembilan lokasi penambangan tanpa izin yang ada di provinsi setempat.
Dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, kepolisian berhasil membekuk para tersangka yakni dengan berinisial RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), MD (16) dan NA (17).
"Penangkapan para tersangka PETI ini dilakukan dari 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Operasi PETI berlangsung," ucapnya.
Baca juga: 33 persen pekerja di Kalteng terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu juga menegaskan, dari sembilan TKP dan 18 tersangka penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti hasil penambangan emas tanpa izin berupa zirkon sebanyak 935 kilogram, 11 unit mesin pompa air, enam unit mesin penyedot, sembilan unit mesin pompa air dan uang tunai Rp160 ribu.
"Keberhasilan dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tentunya tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tandasnya.
Berdasarkan informasi di lapangan, kuat dugaan dengan adanya PETI di sejumlah wilayah di provinsi yang memiliki luas area dua kali dari Pulau Jawa itu, wilayahnya banyak yang rusak akibat PETI yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Penambangan liar itu sangat berdampak karena kerusakan lingkungan sehingga bisa menimbulkan bencana di kemudian hari. Untuk itu perlu dilakukan tindakan tegas dengan penertiban.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham pastikan SKB CPNS bebas dari kecurangan