Nia Ramadhani sebut dirinya pakai sabu lima kali

Kamis, 16 Desember 2021 16:12 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa penyalahgunaan narkoba yang juga figur publik Nia Ramadhani mengaku konsumsi sabu lima kali sehinggan membantah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang menyebutkan baru pertama kali memakai sabu.

"Saya sebenarnya pengen menanggapi bukan cuma satu kali, saya merasa tidak pernah mengatakan seperti itu," kata Nia Ramadhani menanggapi pertanyaan Hakim Ketua Mohammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim ingatkan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie jujur dalam persidangan

Adapun pada persidangan perdana pada Kamis, (2/12), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Benni Santoso Pandiangan yang bertugas sebagai anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kesaksian di persidangan, Benni mengatakan bahwa Nia mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram itu.

"Tanggapan atas pernyataan saksi Benni yang bilang memakai satu kali saja?," tanya Mohammad Damis.

"Seingat saya tidak pernah ngomong seperti itu yang mulia," ujar Nia menjawab.

Nia menambahkan bahwa dia telah mengkonsumsi sabu sebanyak lima kali dalam rentang April hingga Juli 2021.

"Lebih dari tiga kali. Saya tidak tahu pasti mungkin empat atau lima kali," tuturnya.

Nia Ramadhani, mengaku menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi.

Dia menjelaskan awalnya mengkonsumsi barang terlarang itu ketika merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada 2006 yang menyebutkan bahwa sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.

Untuk mendapatkan barang haram itu, Nia meminta sopir pribadinya Zen Vivanto membeli sabu kepada seorang pria berinisial R.

Baca juga: Dampingi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie enggan berkomentar saat datangi PN Jakarta Pusat

"Saya bilang sama si Ivan (Zen). Saya bilang saya mau cari barang itu di mana ya? Zat metafetamin itu," ujar Nia.

Kemudian, Zen menyanggupi dan membeli sabu-sabu lengkap dengan alat isap dari R senilai Rp1,7 juta di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
 
Sedangkan, Zen mengatakan telah melakukan hal itu Sejak April 2021, dengan berat yang sama, tiga sampai empat kali atas suruhan Nia Ramadhani.

Suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, juga turut bersama Zen mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.

Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca juga: Nia Ramadhani minta dibukakan pintu maaf kepada seluruh pihak

Baca juga: Nia dan Ardi sudah lima bulan konsumsi sabu-sabu

Baca juga: Usai ditangkap, Aburizal Bakrie minta Ardi dan Nia Ramadhani tabah hadapi cobaan

Pewarta : Sihol Mulatua Hasugian
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

TNI-Polri tembak satu anggota KKB hingga tewas di Gome

02 December 2024 21:47 Wib

KKB serang hingga menembaki pekerja proyek pembangunan puskesmas

20 October 2023 16:42 Wib, 2023

Raissa Ramadhani luncurkan single baru berjudul 'Perlahan Lepaskanmu'

04 April 2023 11:09 Wib, 2023

Diberitakan Marshanda hilang di LA, keluarga angkat bicara

28 June 2022 19:55 Wib, 2022

Nia Ramadhani liburan sekaligus Lebaran bersama keluarga di Amerika

04 May 2022 16:09 Wib, 2022
Terpopuler

Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim

Kabar Daerah - 11 December 2024 16:58 Wib

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 19 jam lalu

ASN Pemkab Kapuas diwajibkan gunakan nomor kendaraan Kalteng

Kabar Daerah - 11 December 2024 21:03 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib