Palangka Raya (ANTARA) - Seorang pria berinisial MA (33) terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara, karena saat ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah memiliki 18 paket sabu siap edar.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusuma, Kamis, mengatakan, pemilik sabu 18 paket siap edar tersebut yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Jati Indah I Kecamatan Pahandut, pada hari Rabu (15/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Asep.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Palangka Raya
Dia menuturkan, berat sabu sebanyak itu ketika di total beratnya berjumlah 3,47 gram berikut dengan barang bukti lainnya seperti satu buah alat hisap atau bong, dua buah korek api gas, satu pak plastik klip, satu buah kotak kertas, satu sendok sabu dan satu unit smartphone warna hitam.
Semua barang bukti tersebut yang berhasil disita dari tangan tersangka, kini juga sudah disita penyidik guna melengkapi hasil pemeriksaan.
Baca juga: Tabrak pembatas jalan, seorang warga Palangka Raya tewas seketika
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan disita di Mapolresta Palangka Raya, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Perwira Polri melati satu itu menegaskan, Polri tidak akan tinggal diam memberantas peredaran narkoba di ibu kota provinsi setempat.
Baca juga: Polresta Palangka Raya lakukan uji labfor selidiki peluru nyasar
Bahkan anggotanya tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi bandar dan pengedar narkoba jenis apapun di wilayah hukumnya.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat ke kami, tentunya kami akan tindak lanjuti untuk mengembangkan dan menangkap para perusak kesehatan masyarakat dan generasi bangsa khususnya di Kota Palangka Raya," demikian Asep Deni Kusuma.
Baca juga: Pencuri uang puluhan juta rupiah di Palangka Raya akhirnya ditangkap
Baca juga: Palsukan suket antigen, pria ini terancam empat tahun penjara
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi Polresta laksanakan vaksinasi 'jemput bola' lansia
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusuma, Kamis, mengatakan, pemilik sabu 18 paket siap edar tersebut yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Jati Indah I Kecamatan Pahandut, pada hari Rabu (15/12) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Asep.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Palangka Raya
Dia menuturkan, berat sabu sebanyak itu ketika di total beratnya berjumlah 3,47 gram berikut dengan barang bukti lainnya seperti satu buah alat hisap atau bong, dua buah korek api gas, satu pak plastik klip, satu buah kotak kertas, satu sendok sabu dan satu unit smartphone warna hitam.
Semua barang bukti tersebut yang berhasil disita dari tangan tersangka, kini juga sudah disita penyidik guna melengkapi hasil pemeriksaan.
Baca juga: Tabrak pembatas jalan, seorang warga Palangka Raya tewas seketika
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan disita di Mapolresta Palangka Raya, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Perwira Polri melati satu itu menegaskan, Polri tidak akan tinggal diam memberantas peredaran narkoba di ibu kota provinsi setempat.
Baca juga: Polresta Palangka Raya lakukan uji labfor selidiki peluru nyasar
Bahkan anggotanya tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi bandar dan pengedar narkoba jenis apapun di wilayah hukumnya.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan masyarakat ke kami, tentunya kami akan tindak lanjuti untuk mengembangkan dan menangkap para perusak kesehatan masyarakat dan generasi bangsa khususnya di Kota Palangka Raya," demikian Asep Deni Kusuma.
Baca juga: Pencuri uang puluhan juta rupiah di Palangka Raya akhirnya ditangkap
Baca juga: Palsukan suket antigen, pria ini terancam empat tahun penjara
Baca juga: DPRD Palangka Raya apresiasi Polresta laksanakan vaksinasi 'jemput bola' lansia