Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Maryani Sabran mengingatkan pemerintah di daerah setempat, harus tegas menindak kendaraan milik perusahaan besar swasta mengangkut lebih dari 8 ton, melintas di jalan penghubung Kota Palangka Raya-Gunung Mas.

Pemerintah daerah melalui instansi terkait juga harus mengecek secepatnya semua perizinan PBS yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, kata Maryani di Palangka Raya, kemarin.

"Apabila ada ditemukan PBS belum lengkap izinnya, maka aktivitasnya harus dihentikan sementara waktu. Kalau sudah lengkap, baru dipersilahkan kembali beroperasi," ucapnya.

Pernyataan itu disampaikan dirinya untuk menyikapi aksi damai Aliansi Masyarakat Kabupaten Gunung mas di Gedung DPRD Kalteng, Kamis. Aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait kerusakan jalan dari Kabupaten Gunung Mas ke Palangka Raya, serta semakin tingginya aktivitas truk pengangkut kayu, batubara dan lainnya.

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara itu mengatakan, apabila PBS diundang rapat oleh pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, harus benar-benar yang bisa mengambil keputusan pada saat itu juga.

"Kalau diundang rapat bersama masyarakat, PBS jangan mengirim perwakilan yang sama sekali tidak bisa mengambil keputusan. Rapat yang diadakan itu kan untuk mencari solusi terbaik," tegas Maryani.
 
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: Balai sudah sepakat bangun jalur baru Pulpis-Gumas

Srikandi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga meminta pemerintah Kabupaten Gunung Mas, agar bersikap tegas terhadap PBS yang melanggar aturan, serta memberikan perhatian serius terhadap keluhan maupun aspirasi masyarakat setempat.

Dia mengatakan di Gunung Mas ada Bupati bersama aparatur pemerintah sebagai penguasa wilayah. Untuk itu, harus berani menindak tegas perusahaan manapun yang bandel dan tidak mengikuti aturan.

"Jika saya saya punya kewenangan menindak, akan saya portal jalan umum yang dilalui kendaraan PBS. Dengan begitu, kendaraan milik PBS tidak bisa lagi lewat jalan umum," demikian Maryani.

Baca juga: DPRD Kalteng pastikan tindaklanjuti tuntutan warga terkait jalan ke Gumas

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024