Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, berupaya meningkatkan pemahaman terhadap para pelaku usaha di wilayah ini, terkait Perizinan Usaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Pelaku usaha memang harus benar-benar memahami OSS-RBA atau Perizinan Berusaha secata Online Berbasis Risiko yang merupakan perintah Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, kata Pj Sekda Kalteng Nuryakin melalui sambutan dibacakan Plt Kepala DPMPTSP Sutoyo saat membuka bimbingan teknis OSS-RBA di Palangka Raya, Selasa.
"OSS-RBA ini bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam kegiatan penanaman modalnya di Indonesia, termasuk di Kalteng. Itu kenapa sangat perlu untuk dipahami secara jelas dan detail," ucapnya.
Dikatakan, Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU itu mengatur tentang perlindungan dan kemudahan izin berusaha, sekaligus mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Dia mengatakan, dalam rangka memaksimalkan upaya tersebut, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mengatur tentang tata cara perizinan berusaha, melalui sistem OSS-RBA.
"OSS-RBA ini mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha, agar tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah, sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat, dan terintegrasi," kata Nuryakin.
Plt Sekda Kalteng itu pun memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPMPTS, sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal, telah berupaya dengan baik, sehingga para pelaku usaha di provinsi ini semakin memahami tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS-RBA ini.
Baca juga: Gubernur minta pemda se-Kalteng tingkatkan kewaspadaan antisipasi banjir susulan
"Kami berharap, para pelaku usaha yang menjadi peserta, dapat mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya. Jadi, melalui bimtek ini, mendapatkan gambaran yang jelas dari implementasi pelaksanaan Sistem OSS-RBA ini, guna memudahkan pelaku usaha dalam kegiatan penanaman modalnya, khususnya di Kalimantan Tengah," demikian Nuryakin.
Kepala Bimtek Kalteng Sutoyo mengatakan, bimtek yang digelar ini bukan hanya tentang sistem OSS-RBA, tapi juga program-program fasilitas penanam modal tahun anggaran 2021. Hal itu sebagai upaya mendorong semakin banyaknya para pelaku usaha di Kalteng, yang tentunya berdampak besar terhadap terbukanya lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami tentunya tetap sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian Investasi, dan BKPM RI secara terus-menerus, agar cita-cita kita menjadikan Kalimantan Tengah sebagai Tujuan Utama Investasi dapat terwujud," demikian Sutoyo.
Baca juga: Gubernur Kalteng pantau potensi pertanian dan perikanan dua kabupaten
Baca juga: Alokasi TKDD Kalteng capai Rp15 triliun lebih
Pelaku usaha memang harus benar-benar memahami OSS-RBA atau Perizinan Berusaha secata Online Berbasis Risiko yang merupakan perintah Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021, kata Pj Sekda Kalteng Nuryakin melalui sambutan dibacakan Plt Kepala DPMPTSP Sutoyo saat membuka bimbingan teknis OSS-RBA di Palangka Raya, Selasa.
"OSS-RBA ini bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam kegiatan penanaman modalnya di Indonesia, termasuk di Kalteng. Itu kenapa sangat perlu untuk dipahami secara jelas dan detail," ucapnya.
Dikatakan, Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana UU itu mengatur tentang perlindungan dan kemudahan izin berusaha, sekaligus mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya, di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
Dia mengatakan, dalam rangka memaksimalkan upaya tersebut, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mengatur tentang tata cara perizinan berusaha, melalui sistem OSS-RBA.
"OSS-RBA ini mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha, agar tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah, sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat, dan terintegrasi," kata Nuryakin.
Plt Sekda Kalteng itu pun memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPMPTS, sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal, telah berupaya dengan baik, sehingga para pelaku usaha di provinsi ini semakin memahami tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS-RBA ini.
Baca juga: Gubernur minta pemda se-Kalteng tingkatkan kewaspadaan antisipasi banjir susulan
"Kami berharap, para pelaku usaha yang menjadi peserta, dapat mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya. Jadi, melalui bimtek ini, mendapatkan gambaran yang jelas dari implementasi pelaksanaan Sistem OSS-RBA ini, guna memudahkan pelaku usaha dalam kegiatan penanaman modalnya, khususnya di Kalimantan Tengah," demikian Nuryakin.
Kepala Bimtek Kalteng Sutoyo mengatakan, bimtek yang digelar ini bukan hanya tentang sistem OSS-RBA, tapi juga program-program fasilitas penanam modal tahun anggaran 2021. Hal itu sebagai upaya mendorong semakin banyaknya para pelaku usaha di Kalteng, yang tentunya berdampak besar terhadap terbukanya lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami tentunya tetap sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian Investasi, dan BKPM RI secara terus-menerus, agar cita-cita kita menjadikan Kalimantan Tengah sebagai Tujuan Utama Investasi dapat terwujud," demikian Sutoyo.
Baca juga: Gubernur Kalteng pantau potensi pertanian dan perikanan dua kabupaten
Baca juga: Alokasi TKDD Kalteng capai Rp15 triliun lebih