Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto menghimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat yang memiliki anak, agar mengawasi saat anaknya bermain petasan.
"Himbauan yang saya berikan ini bertujuan agar si anak yang sedang bermain petasan, tidak mengalami hal-hal yang bisa merugikannya. Karena berdasarkan pengalaman sudah, banyak yang mengalami hal negatif tersebut," kata Sigit di Palangka Raya, Kamis.
Menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022 di sepanjang Jalan Tjilik Riwut para penjual petasan juga sudah mulai menjamur di pinggir jalan.
Pemerintah memang tidak melarang masyarakat dalam menjual petasan dan kembang api. Hanya saja apabila ada anak di bawah umur membeli petasan atau kembang api, disarankan untuk tidak dilayani.
"Sembari anak tersebut datang bersama orang tuanya, sehingga ketika dia mau memainkan petasan atau kembang api tersebut dalam pengawasan orang tuanya," ucapnya.
Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya tersebut menegaskan, selain itu pula masyarakat yang hendak bermain petasan atau kembang api juga wajib mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Jangan sampai, perayaan sederhana malam tahun baru yang hanya tinggal menghitung hari saja lagi, malah menjadi malapetaka akibat api dari petasan atau mercon yang dibunyikan.
Baca juga: Tingkat hunian Lapas-Rutan di Kalteng 'over' kapasitas
"Pada intinya para orang tua wajib mengontrol hal tersebut, karena bermain petasan tanpa pengawasan orang tua takutnya berpotensi menimbulkan hal yang tidak baik terjadi," tandasnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro sebelumnya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan.
Sebab bisa mengganggu anggota yang nantinya malam pergantian tahun akan melaksanakan patroli ke sejumlah wilayah yang dianggap rawan, salah satunya komplek permukiman padat penduduk.
"Saya harapkan jangan lah masyarakat menyalakan petasan karena dapat mengganggu petugas keamanan yang sedang melaksanakan patroli, serta diduga juga dapat mengundang hal yang tidak baik," demikian Eko.
Baca juga: Tuan rumah dipindah, Bupati Barut keberatan dengan keputusan Asprov PSSI
Baca juga: BNNP Kalteng sita 3,8 kilogram sabu selama 2021
Baca juga: BNNP Kalteng sita 3,8 kilogram sabu selama 2021
"Himbauan yang saya berikan ini bertujuan agar si anak yang sedang bermain petasan, tidak mengalami hal-hal yang bisa merugikannya. Karena berdasarkan pengalaman sudah, banyak yang mengalami hal negatif tersebut," kata Sigit di Palangka Raya, Kamis.
Menjelang pergantian tahun 2021 ke 2022 di sepanjang Jalan Tjilik Riwut para penjual petasan juga sudah mulai menjamur di pinggir jalan.
Pemerintah memang tidak melarang masyarakat dalam menjual petasan dan kembang api. Hanya saja apabila ada anak di bawah umur membeli petasan atau kembang api, disarankan untuk tidak dilayani.
"Sembari anak tersebut datang bersama orang tuanya, sehingga ketika dia mau memainkan petasan atau kembang api tersebut dalam pengawasan orang tuanya," ucapnya.
Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya tersebut menegaskan, selain itu pula masyarakat yang hendak bermain petasan atau kembang api juga wajib mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Jangan sampai, perayaan sederhana malam tahun baru yang hanya tinggal menghitung hari saja lagi, malah menjadi malapetaka akibat api dari petasan atau mercon yang dibunyikan.
Baca juga: Tingkat hunian Lapas-Rutan di Kalteng 'over' kapasitas
"Pada intinya para orang tua wajib mengontrol hal tersebut, karena bermain petasan tanpa pengawasan orang tua takutnya berpotensi menimbulkan hal yang tidak baik terjadi," tandasnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro sebelumnya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan.
Sebab bisa mengganggu anggota yang nantinya malam pergantian tahun akan melaksanakan patroli ke sejumlah wilayah yang dianggap rawan, salah satunya komplek permukiman padat penduduk.
"Saya harapkan jangan lah masyarakat menyalakan petasan karena dapat mengganggu petugas keamanan yang sedang melaksanakan patroli, serta diduga juga dapat mengundang hal yang tidak baik," demikian Eko.
Baca juga: Tuan rumah dipindah, Bupati Barut keberatan dengan keputusan Asprov PSSI
Baca juga: BNNP Kalteng sita 3,8 kilogram sabu selama 2021
Baca juga: BNNP Kalteng sita 3,8 kilogram sabu selama 2021