Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mendukung instruksi wali kota setempat yang memberlakukan pegawainya menggunakan taksi Bandara Tjilik Riwut ketika hendak bepergian ke luar daerah.
"Saya rasa instruksi wali kota terkait pegawai pemkot saat berada di bandara yang hendak bepergian wajib menggunakan taksi bandara sangat bagus untuk perputaran ekonomi daerah," kata Sigit di Palangka Raya, Jumat.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng itu menuturkan, dirinya juga sangat yakin bahwa dengan penerapan hal tersebut geliat perekonomian di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya akan tumbuh dan berkembang setiap tahunnya.
Apalagi selama pandemi COVID-19 pertumbuhan perekonomian di Palangka Raya cukup lesu sehingga wajib dihidupkan kembali dengan terobosan-terobosan kebijakan yang dibuat.
"Ini salah satu cara menghidupkan geliat ekonomi dampak dari pandemi COVID-19 yang melanda daerah kita. Maka dari itu hal seperti ini harus kita dukung," bebernya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menyebutkan, ketentuan pegawai pemkot wajib menggunakan taksi resmi bandara yakni tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota Palangka Raya Nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 tentang penggunaan transformasi resmi Bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas.
Surat instruksi tersebut juga sudah beredar dan aturan tersebut diberlakukan sejak 20 Desember 2021. Hal tersebut diberlakukan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PPT).
Baca juga: DPRD dan Pemkot Palangka Raya susun rencana kegiatan 2022
"Pemberlakuan wajib menggunakan angkutan resmi Bandara Tjilik Riwut ini adalah, upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 yang melanda daerah kita selama dua tahun ini," ujar Alman.
Dia menambahkan, taksi resmi di Bandara Tjilik Riwut berjumlah 33 armada yang selama ini telah beroperasi dengan baik melayani para penumpangnya.
Operasional taksi tersebut juga selama ini sudah diresmikan oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada 5 Agustus 2021.
"Dengan hadirnya moda transportasi itu tentunya akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat, terkhusus di sekitar Bandara Tjilik Riwut. Apalagi pembinaannya langsung di bawah naungan Dishub Kota Palangka Raya," demikian Alman.
Baca juga: Trayek baru DAMRI penuhi kebutuhan transportasi masyarakat Lamandau
Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong pemkot optimalkan PAD 2022
Baca juga: Balita 4 tahun meninggal akibat tercebur di kolong rumah warga di Palangka Raya
"Saya rasa instruksi wali kota terkait pegawai pemkot saat berada di bandara yang hendak bepergian wajib menggunakan taksi bandara sangat bagus untuk perputaran ekonomi daerah," kata Sigit di Palangka Raya, Jumat.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalteng itu menuturkan, dirinya juga sangat yakin bahwa dengan penerapan hal tersebut geliat perekonomian di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya akan tumbuh dan berkembang setiap tahunnya.
Apalagi selama pandemi COVID-19 pertumbuhan perekonomian di Palangka Raya cukup lesu sehingga wajib dihidupkan kembali dengan terobosan-terobosan kebijakan yang dibuat.
"Ini salah satu cara menghidupkan geliat ekonomi dampak dari pandemi COVID-19 yang melanda daerah kita. Maka dari itu hal seperti ini harus kita dukung," bebernya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menyebutkan, ketentuan pegawai pemkot wajib menggunakan taksi resmi bandara yakni tertuang dalam surat Instruksi Wali Kota Palangka Raya Nomor 2071/Dishub.III/XII/2021 tentang penggunaan transformasi resmi Bandara Tjilik Riwut dalam perjalanan dinas.
Surat instruksi tersebut juga sudah beredar dan aturan tersebut diberlakukan sejak 20 Desember 2021. Hal tersebut diberlakukan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PPT).
Baca juga: DPRD dan Pemkot Palangka Raya susun rencana kegiatan 2022
"Pemberlakuan wajib menggunakan angkutan resmi Bandara Tjilik Riwut ini adalah, upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 yang melanda daerah kita selama dua tahun ini," ujar Alman.
Dia menambahkan, taksi resmi di Bandara Tjilik Riwut berjumlah 33 armada yang selama ini telah beroperasi dengan baik melayani para penumpangnya.
Operasional taksi tersebut juga selama ini sudah diresmikan oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pada 5 Agustus 2021.
"Dengan hadirnya moda transportasi itu tentunya akan menggerakkan roda perekonomian masyarakat, terkhusus di sekitar Bandara Tjilik Riwut. Apalagi pembinaannya langsung di bawah naungan Dishub Kota Palangka Raya," demikian Alman.
Baca juga: Trayek baru DAMRI penuhi kebutuhan transportasi masyarakat Lamandau
Baca juga: Legislator Palangka Raya dorong pemkot optimalkan PAD 2022
Baca juga: Balita 4 tahun meninggal akibat tercebur di kolong rumah warga di Palangka Raya