Palangka Raya (ANTARA) - Kisno Hadi keberatan dengan keluarnya Surat Keputusan per 6 Desember 2021 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo tentang kepengurusan baru Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kisno Hadi merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Kalimantan Tengah sebelum keluarnya SK baru kepengurusan DPW tersebut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo.
"SK tersebut keluar atas dasar surat DPW, tetapi saya sebagai sekretaris tidak mengetahui itu keluar dan tanpa melalui sekretariat," tegasnya di Palangka Raya, Minggu.
Ia menjelaskan surat DPW itu ditulis sendiri oleh ketua baru yakni Sengkon atas nama DPW dan pihaknya menilai hal ini tidak sesuai prosedur atau menyalahi Aturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) partai.
"Atas dasar itu semua, saya akan mengambil langkah hukum sebagai wujud keberatan saya terhadap dikeluarkannya SK tersebut," ungkapnya.
Adapun dalam SK per 6 Desember 2021 dari DPP tersebut, struktur DPW Perindo Kalteng yang baru, yakni Sengkon sebagai ketua, Kisno Hadi sebagai wakil ketua, Tanit Prayitno sebagai sekretaris, Rosmawiah sebagai wakil sekretaris, Heppy Cornelis sebagai bendahara, serta Melly Susanti sebagai wakil bendahara.
Dijabarkannya pada Agustus 2021 sebelumnya DPP menonaktifkan Pancani sebagai Ketua DPW dan ditunjuk Sengkon sebagai ketua, sedangkan sekretariat tetap berjalan.
"Hingga per 1 November 2021 Sengkon mengirim surat kepada DPP untuk mengganti kepengurusan baik DPW maupun DPD, tetapi surat yang diajukan tentu bukan atas nama DPW karena saya sebagai sekretaris tidak dilibatkan," terangnya.
Menurutnya apabila sesuai prosedur, harus melibatkan pengurus, ada usulan, dilaksanakan rapat, disertai pleno, berita acara rapat dan berbagai tahapan lainnya. Namun yang ada saat ini, tiba-tiba SK keluar.
"Dan dasar SK itu adalah surat DPW, padahal saya tidak tahu, ini yang menjadi keberatan saya, sehingga mengambil langkah hukum," jelas Kisno Hadi.
Kuasa hukum yang ia tunjuk yakni Antonius Kristiano menambahkan, langkah pertama yang akan pihaknya ambil adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, karena dalam hal ini AD/RT partai, mekanisme menonaktifkan seseorang memiliki aturan dan tidak bisa serta merta dilakukan.
Kemudian pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena dalam hal ini ada beberapa hal yang dilanggar.
"Karena kami lihat dari AD/RT partai dalam menonaktifkan seseorang jelas mekanismenya, tapi yang ada ini sudah dilanggar oleh partai itu sendiri," katanya.
Selain itu ia menyampaikan penonaktifan Ketua DPW Kalteng oleh DPP harusnya memanggil, sebab harus ada hak jawab dari Ketua DPW sebelumnya dan tidak bisa serta merta menonaktifkan seseorang.
"Itulah sebabnya pengurus yang ada merasa keberatan dan akan melakukan langkah-langkah hukum," paparnya.
Sementara itu Sengkon sebagai Ketua DPW yang baru berdasarkan SK DPP Perindo tersebut saat dihubungi ANTARA mengatakan, nanti pihaknya akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut terkait hal ini.
Kisno Hadi merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Kalimantan Tengah sebelum keluarnya SK baru kepengurusan DPW tersebut oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perindo.
"SK tersebut keluar atas dasar surat DPW, tetapi saya sebagai sekretaris tidak mengetahui itu keluar dan tanpa melalui sekretariat," tegasnya di Palangka Raya, Minggu.
Ia menjelaskan surat DPW itu ditulis sendiri oleh ketua baru yakni Sengkon atas nama DPW dan pihaknya menilai hal ini tidak sesuai prosedur atau menyalahi Aturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) partai.
"Atas dasar itu semua, saya akan mengambil langkah hukum sebagai wujud keberatan saya terhadap dikeluarkannya SK tersebut," ungkapnya.
Adapun dalam SK per 6 Desember 2021 dari DPP tersebut, struktur DPW Perindo Kalteng yang baru, yakni Sengkon sebagai ketua, Kisno Hadi sebagai wakil ketua, Tanit Prayitno sebagai sekretaris, Rosmawiah sebagai wakil sekretaris, Heppy Cornelis sebagai bendahara, serta Melly Susanti sebagai wakil bendahara.
Dijabarkannya pada Agustus 2021 sebelumnya DPP menonaktifkan Pancani sebagai Ketua DPW dan ditunjuk Sengkon sebagai ketua, sedangkan sekretariat tetap berjalan.
"Hingga per 1 November 2021 Sengkon mengirim surat kepada DPP untuk mengganti kepengurusan baik DPW maupun DPD, tetapi surat yang diajukan tentu bukan atas nama DPW karena saya sebagai sekretaris tidak dilibatkan," terangnya.
Menurutnya apabila sesuai prosedur, harus melibatkan pengurus, ada usulan, dilaksanakan rapat, disertai pleno, berita acara rapat dan berbagai tahapan lainnya. Namun yang ada saat ini, tiba-tiba SK keluar.
"Dan dasar SK itu adalah surat DPW, padahal saya tidak tahu, ini yang menjadi keberatan saya, sehingga mengambil langkah hukum," jelas Kisno Hadi.
Kuasa hukum yang ia tunjuk yakni Antonius Kristiano menambahkan, langkah pertama yang akan pihaknya ambil adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, karena dalam hal ini AD/RT partai, mekanisme menonaktifkan seseorang memiliki aturan dan tidak bisa serta merta dilakukan.
Kemudian pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena dalam hal ini ada beberapa hal yang dilanggar.
"Karena kami lihat dari AD/RT partai dalam menonaktifkan seseorang jelas mekanismenya, tapi yang ada ini sudah dilanggar oleh partai itu sendiri," katanya.
Selain itu ia menyampaikan penonaktifan Ketua DPW Kalteng oleh DPP harusnya memanggil, sebab harus ada hak jawab dari Ketua DPW sebelumnya dan tidak bisa serta merta menonaktifkan seseorang.
"Itulah sebabnya pengurus yang ada merasa keberatan dan akan melakukan langkah-langkah hukum," paparnya.
Sementara itu Sengkon sebagai Ketua DPW yang baru berdasarkan SK DPP Perindo tersebut saat dihubungi ANTARA mengatakan, nanti pihaknya akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut terkait hal ini.