Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang mendorong sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat di Pulau Kalimantan, termasuk Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), agar memanfaatkan secara optimal agenda pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Pemindahan IKN itu harus menjadi momentum menjaga hutan sekaligus melindungi masyarakat adat selaku yang memelihara hutan di Pulau Kalimantan, kata Teras Narang usai menjadi narasumber dalam diskusi nasional yang digelar MADN di Jakarta, Minggu malam.
"Jadi, agenda pemindahan IKN ini harus benar-benar serius disikapi bersama. Jika tidak, kita masyarakat yang tinggal di Pulau Kalimantan, akan tertinggal oleh beragam kepentingan lainnya," tambahnya.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, MADN bersama elemen masyarakat Kalimantan lainnya, perlu segera bersiap. Kemudian terus berkoordinasi, bersinergi, dan bermusyawarah menyusun agenda bersama untuk menjaga kepentingan daerah dan wilayah Kalimantan di tengah rencana pemindahan IKN tersebut.
Teras Narang mengatakan beberapa konsekuensi serius terkait pemindahan IKN, seperti penataan ruang yang mesti disesuaikan di seluruh daerah, juga mesti disikapi. Termasuk, akselerasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Kalimantan juga mesti dilakukan.
"Beragam aspek lainnya, terkhusus soal isu perlindungan hutan hingga masyarakat adat, harus juga menjadi bagian IKN, mesti mendapat perhatian seriusn MADN bersama elemen masyarakat di Pulau Kalimantan," beber dia.
Dalam konteks penyusunan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Teras Narang yang merupakan bagian dari Panitia Kerja dan Tim Perumus dari elemen DPD RI mengaku, pembahasannya tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Mantan Presiden MADN itu pun menegaskan, aspirasi masyarakat Kalimantan, termasuk dari MADN, akan menjadi catatan untuk mewarnai diskusi dalam pembicaraan terkait payung hukum IKN yang pertama kali dibuat di Indonesia ini.
"MADN beserta masyarakat di Kalimantan, perlu juga menyuarakan perlindungan masyarakat adat. Jadi, penyusunan RUUU terkait Masyarakat Hukum Adat, dapat tuntas dan selaras dengan pengembangan IKN," ucapnya.
Baca juga: Sikapi IKN, elemen masyarakat di Pulau Kalimantan diimbau bermusyawarah
Senator asal Kalteng itu menyebut, dalam pekan ini Panja RUU IKN akan secara marathon melakukan pembicaraan tahap pertama. Diharapkan paling tidak Februari 2022, sudah dapat dituntaskan pembicaraan tahap pertama. Dengan begitu, berbagai isu substansial, baik soal nomenklatur otorita hingga pendanaan dan penyusunan rencana induk, dapat disepakati DPR RI, DPD RI, dan pemerintah.
"Terlebih sejauh ini pembicaraan baru sampai pada Daftar Inventarisasi Masalah ke-35 dari ratusan poin yang ada.
Semoga dengan semangat kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja tuntas, proses penyusunan payung hukum yang mencerminkan aspirasi daerah dapat terwujud baik," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras siap komunikasikan potensi perikanan di Teluk Sampit ke pusat
Pemindahan IKN itu harus menjadi momentum menjaga hutan sekaligus melindungi masyarakat adat selaku yang memelihara hutan di Pulau Kalimantan, kata Teras Narang usai menjadi narasumber dalam diskusi nasional yang digelar MADN di Jakarta, Minggu malam.
"Jadi, agenda pemindahan IKN ini harus benar-benar serius disikapi bersama. Jika tidak, kita masyarakat yang tinggal di Pulau Kalimantan, akan tertinggal oleh beragam kepentingan lainnya," tambahnya.
Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 itu, MADN bersama elemen masyarakat Kalimantan lainnya, perlu segera bersiap. Kemudian terus berkoordinasi, bersinergi, dan bermusyawarah menyusun agenda bersama untuk menjaga kepentingan daerah dan wilayah Kalimantan di tengah rencana pemindahan IKN tersebut.
Teras Narang mengatakan beberapa konsekuensi serius terkait pemindahan IKN, seperti penataan ruang yang mesti disesuaikan di seluruh daerah, juga mesti disikapi. Termasuk, akselerasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Kalimantan juga mesti dilakukan.
"Beragam aspek lainnya, terkhusus soal isu perlindungan hutan hingga masyarakat adat, harus juga menjadi bagian IKN, mesti mendapat perhatian seriusn MADN bersama elemen masyarakat di Pulau Kalimantan," beber dia.
Dalam konteks penyusunan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Teras Narang yang merupakan bagian dari Panitia Kerja dan Tim Perumus dari elemen DPD RI mengaku, pembahasannya tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Mantan Presiden MADN itu pun menegaskan, aspirasi masyarakat Kalimantan, termasuk dari MADN, akan menjadi catatan untuk mewarnai diskusi dalam pembicaraan terkait payung hukum IKN yang pertama kali dibuat di Indonesia ini.
"MADN beserta masyarakat di Kalimantan, perlu juga menyuarakan perlindungan masyarakat adat. Jadi, penyusunan RUUU terkait Masyarakat Hukum Adat, dapat tuntas dan selaras dengan pengembangan IKN," ucapnya.
Baca juga: Sikapi IKN, elemen masyarakat di Pulau Kalimantan diimbau bermusyawarah
Senator asal Kalteng itu menyebut, dalam pekan ini Panja RUU IKN akan secara marathon melakukan pembicaraan tahap pertama. Diharapkan paling tidak Februari 2022, sudah dapat dituntaskan pembicaraan tahap pertama. Dengan begitu, berbagai isu substansial, baik soal nomenklatur otorita hingga pendanaan dan penyusunan rencana induk, dapat disepakati DPR RI, DPD RI, dan pemerintah.
"Terlebih sejauh ini pembicaraan baru sampai pada Daftar Inventarisasi Masalah ke-35 dari ratusan poin yang ada.
Semoga dengan semangat kerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja tuntas, proses penyusunan payung hukum yang mencerminkan aspirasi daerah dapat terwujud baik," demikian Teras Narang.
Baca juga: Teras siap komunikasikan potensi perikanan di Teluk Sampit ke pusat