Buntok (ANTARA) - Target penerimaan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 25,53 persen dari tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya penerimaan ditargetkan Rp15,976 miliar dan 2022 ini ditargetkan sebesar Rp20,056 miliar," kata Pelaksana Tugas Kepala UPTPPD Samsat Buntok, Ferrary H. Djala di Buntok, Rabu.

Ia menerangkan, target pada 2022 ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp4,080 miliar atau 25,53 persen dibanding 2021 lalu.

"Kenaikan penerimaan target ini memang sudah dihitung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan dengan melihat potensi di Barito Selatan ini," terangnya.

Dengan adanya kenaikan itu, Samsat Buntok akan lebih intensif lagi melakukan upaya jemput bola agar penerimaan yang ditargetkan bisa tercapai secara optimal.

Kenaikan target penerimaan Samsat Buntok ini juga merupakan proyeksi ke depan, yakni Barito Selatan mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup bagus.

Ia juga menyampaikan, untuk penerimaan Samsat Buntok dari pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 18 Januari 2022 ini sudah tercapai sekitar Rp861 juta atau 4,29 persen.

"Kami akan lebih meningkatkan lagi penerimaan hingga akhir Januari karena kalau melihat dari target penerimaan pada 2022, dalam setiap bulannya penerimaan harus tercapai sebesar 8,33 persen," bebernya.

Pihaknya siap bekerja keras dan bersinergi dengan kepolisian melalui program "Piter Harli" untuk pelayanan hari libur yang berlokasi di halaman Polres Barsel lama setiap Jumat, Sabtu dan Minggu, termasuk melaksanakan program-program lainnya.

"Kami memohon dukungan semua pihak terkait hal itu demi kemajuan bersama, sebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat bergantung pada sektor pajak kendaraan bermotor," terang Ferrary.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Barito Selatan agar tetap aktif membayar pajak sebelum berakhir tenggat waktu masa aktif pajak tahunan kendaraan bermotornya.

"Jangan sampai terjadi denda, karena kalau denda akan cukup memberatkan. Bayarlah pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat Buntok dengan masa usai pajak tiga bulan sebelumnya untuk menghindari denda," ucapnya.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024