Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat luas areal reklamasi lahan bekas tambang di Indonesia mencapai 8.539 hektare sepanjang tahun 2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kegiatan reklamasi itu merupakan amanat undang-undang dan perhatian masyarakat.
"Kami laporkan bahwa tahun 2021 luas lahan yang direklamasi direncanakan awalnya 7.025 hektare terealisasi 8.539 hektare atau 121,5 persen dari rencana," kata Ridwan di Jakarta, Kamis.
Saat ini, Kementerian ESDM terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang untuk keberlanjutan lingkungan.
Ridwan menegaskan bahwa undang-undang mineral dan batu bara memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.
Dalam revisi undang-undang tersebut, pemerintah telah mengatur kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
Sanksi yang diberikan kepada pemegang izin konsesi tambang berupa sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pada 2022, Kementerian ESDM menargetkan jumlah reklamasi lahan bekas tambang seluas 7.050 hektare.
"Kami optimis bahwa sebagaimana yang terjadi tahun 2021 reklamasi lahan pasca tambang 2022 akan melebihi target yang saat ini ada dalam Renstra," ucap Ridwan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kegiatan reklamasi itu merupakan amanat undang-undang dan perhatian masyarakat.
"Kami laporkan bahwa tahun 2021 luas lahan yang direklamasi direncanakan awalnya 7.025 hektare terealisasi 8.539 hektare atau 121,5 persen dari rencana," kata Ridwan di Jakarta, Kamis.
Saat ini, Kementerian ESDM terus mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang untuk keberlanjutan lingkungan.
Ridwan menegaskan bahwa undang-undang mineral dan batu bara memberikan sanksi tegas, termasuk sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan reklamasi.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara mampu mendorong pemenuhan kewajiban reklamasi bekas tambang menjadi lebih efektif.
Dalam revisi undang-undang tersebut, pemerintah telah mengatur kewajiban pemegang izin konsesi tambang untuk melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen, serta pemberian sanksi bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang.
Sanksi yang diberikan kepada pemegang izin konsesi tambang berupa sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pada 2022, Kementerian ESDM menargetkan jumlah reklamasi lahan bekas tambang seluas 7.050 hektare.
"Kami optimis bahwa sebagaimana yang terjadi tahun 2021 reklamasi lahan pasca tambang 2022 akan melebihi target yang saat ini ada dalam Renstra," ucap Ridwan