Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Darmawati mengapresiasi perusahaan perkebunan kelapa sawit bekerjasama dengan pemerintah daerah menggelar operasi pasar minyak goreng untuk membantu meringankan beban masyarakat, sekaligus mengendalikan harga di pasaran. 

"Operasi pasar tersebut merupakan langkah nyata membantu masyarakat di tengah melambungnya harga minyak goreng. Kami tentu sangat mengapresiasi itu. Kepedulian itu bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain," kata Darmawati di Sampit, Selasa. 

Senin (24/1) Darmawati bersama Sekretaris Komisi II Juliansyah dan anggota Komisi II Muhammad Abadi, melakukan inspeksi mendadak ke pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional di Sampit untuk memantau penjualan minyak goreng. 

Didapati harga minyak goreng di pasar tradisional berkisar Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter, padahal pemerintah menurunkan harganya menjadi Rp14.000 per liter. Sementara di ritel modern harganya Rp14.000 per liter namun stoknya umumnya sedang kosong. 

Sementara itu sejak Sabtu (22/1) lalu perusahaan perkebunan kelapa sawit Musim Mas Group menggelar operasi pasar minyak goreng. Sebanyak 72.000 liter minyak goreng mereka distribusikan melalui tiga anak perusahaan mereka yaitu PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Maju Aneka Sawit dan PT Globalindo Alam Perkasa.

Operasi pasar yang dilaksanakan perusahaan perkebunan kelapa sawit bekerjasama dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat berimbas pada menurunnya harga karena permintaan minyak goreng terpenuhi. 

Penjualan minyak goreng dengan harga Rp14.000 tersebut sangat membantu meringankan beban masyarakat. Terlebih, pihak perusahaan sampai blusukan mendistribusikan ke desa-desa agar masyarakat semakin mudah mendapatkan minyak goreng murah tersebut. 

Baca juga: SOPD Kotim didorong lebih kreatif menggali PAD

Darmawati juga meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat menetapkan harga minyak goreng Rp14.000 per liter untuk mengatasi melambungnya harga saat ini. 

Selanjutnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian diminta memfasilitasi pedagang dengan distributor mencari solusi agar pedagang di pasar tradisional juga bisa menjual minyak goreng dengan harga sesuai ketetapan pemerintah yaitu Rp14.000 per liter. 

"Kita tidak bisa menyalahkan pedagang yang masih menjual Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter karena itu stok lama mereka. Makanya Dinas Perdagangan diharapkan memfasilitasi pedagang dengan distributor agar bisa menjual Rp14.000 per liter. Nanti selisihnya kan disubsidi pemerintah," kata Darmawati. 

Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, penjualan minyak goreng dengan satu harga Rp14.000 per liter juga wajib diterapkan di pasar tradisional mulai Rabu (26/1) besok, setelah kebijakan serupa telah diberlakukan di ritel modern sejak Rabu (19/1) lalu. 

Untuk mewujudkan itu, pasokan minyak goreng satu harga juga diarahkan ke pasar tradisional. Perlu pengawasan agar kebijakan pemerintah pusat itu benar-benar dijalankan di daerah sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat. 

Baca juga: Legislator Kotim ingatkan waspadai masuknya narkoba melalui jalur perairan

Baca juga: Sidak DPRD Kotim dapati harga minyak goreng masih tinggi

Baca juga: Satpol PP Kotim tegaskan berupaya maksimal bertugas di tengah keterbatasan

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024